Ini Tanggapan Kejagung Terkait Vonis Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Keempat Terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara. "Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, dikutip obsessionnews.com, Jumat (17/2/2023). Menurut dia, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primer dalam perkara a quo," ungkap Ketut. Terhadap perkara tersebut, lanjut dia, penuntut umum menyatakan sikap, yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan penasihat hukumnya. Sementara itu, terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard," ucap Ketut Selain itu, berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Richard selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan. "Terhadap perkara Richard, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding," pungkas Ketut. (Poy)