Bawaslu Jabar Bacakan Tiga Putusan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Jabar Bacakan Tiga Putusan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilu
Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membacakan tiga putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dari pemohon atas nama Apan Abdul Goni, Ambu Usdek Kaniawanti, dan Muhammad Murtadloillah, pada Jumat (10/2/2023). "Tiga permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ini akibat dikeluarkannya berita acara KPU Provinsi Jawa Barat tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilihan perbaikan kesatu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4 Februari 2023," tulis rilis Bawaslu Provinsi Jabar. Bawaslu Provinsi Jabar memimpin mediasi antara pemohon dan termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi permohonan: - No. Register 07/PS.REG/32/II/2023 : Apan Abdul Goni - No. Register 08/PS.REG/32/II/2023 : Ambu Usdek Kaniawanti - No. Register 09/PS.REG/32/II/2023 : Muhammad Murtadloillah Dalam kesepakatannya, termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melanjutkan proses input data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD milik Pemohon selama 1 x 24 jam sejak dibukanya akses SILON DPD pemohon oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Poy)