KSPSI Tolak Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Lebih Buruk dan Lecehkan Buruh

Obsessionnews.com - DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) menyatakan menolak PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PERPPU tersebut juga dinilai lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan Penolakan ini adalah keputusan hasil rapat pleno VI DPP KSPSI, Senin (2/1/2023). Rapat dipimpin Ketua Sidang Pleno KSPSI yang dipimpin Sekjen Arif Minardi didampingi Ketua Umum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat. "PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan," tegas Keputusan Hasil Rapat Pleno VI KSPSI. KSPSI menilai, penerbitan PERPPU tersebut membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilatah RI.selama 2 tahun belakangan ini. Sebaliknya, Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, lanjunya, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, di mana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak. Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden tersebut, maka DPP KSPSI mengambil langkah-langkah menolak PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan. KSPSI mengancam, segera melakukan kampanye penolakan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya. Selain itu, KSPSI membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekjen DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby segera ditunjuk kemudian.P Tim Aksi KSPSI akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin Konfederasi, Federasi dan Serikat Buruh/Pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak. Ditegaskan, Keputusan Mahkamah (MK) tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikannya ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun karena bila ada niat baik maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan.KSPSI mengingatkan, Keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidakdijalankan oleh Presiden. KSPSI menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan PERPPU karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.Selanjutnya ditegaskan, Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan PERPPU (Peraturan Pengganti Undang Undang. (Red)