Ustaz Anung Divonis 3 Tahun Penjara, Ibundanya: Saya Tidak Ikhlas

Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), kembali menggelar persidangan, tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Senin (19/12/2022). Sidang kali ini pembacaan vonis ketiga ustaz tersebut. Awalnya persidangan tersebut berjalan lancar dan aman. Akan tetapi, tiba-tiba suasana di dalam persidangan mendadak kisruh. Hal tersebut lantaran majelis hakim menjatuhkan 3 tahun penjara kepada ustaz Anung Al Hamat. Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara karena hakim menilai terdakwa Anung telah melanggar pasal Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Baca juga: Kalau Tak Mau Dapat Peradilan dari Allah, Ahmad Khozinudin: Hakim Harus Vonis Bebas UFO Cs Setelah pembacaan vonis terhadap ustaz Anung, sontak keluarga korban tidak terima atas putusan hakim tersebut. Apalagi Ibunda ustaz Anung, yakni Hj Iim Rahimah. Dia mengungkapkan, bahwa dirinya tidak akan ikhlas atas putusan hakim tersebut. "Saya tidak Ikhlas, karena anak saya dizalimi," teriak Iim penuh dengan histeris di dalam ruang persidangan. Tak hanya itu, para peserta yang hadir di dalam ruangan tersebut turut berteriak, karena tidak terima atas putusan hakim tersebut. Pantauan dari obsessionnews.com di dalam ruang sidang, para pendukung ustaz Anung serentak bangkit dari kursi yang berada di belakang ruang persidangan menuju area pembatas yang ada di ruang sidang. Sesampainya di pembatas ruang sidang para peserta yang menghadiri persidangan tersebut, ada beberapa peserta yang berteriak histeris, seakan tak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap ustaz Anung 3 tahun penjara. Sementara itu, pihak keamanan ruang sidang berusaha menenangkan para peserta yang hadir di dalam ruang persidangan. Akhirnya, Ara peserta yang hadir keluar dan meninggalkan ruang sidang dengan hati yang kecewa. (Poy)





























