BGE Minta Dikonfrontasi dengan HSBC Indonesia Soal Kesalahan Oknum KPK

BGE Minta Dikonfrontasi dengan HSBC Indonesia Soal Kesalahan Oknum KPK
Obsessionnews.com - PT Bumigas Energi (PT BGE) mendesak agar pihaknya dipertemukan dalam forum yang resmi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT HSBC Indonesia, PT Geo Dipa Energi (GDE), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung, untuk melakukan konfrontasi sehubungan dengan klaim adanya hasil pemeriksaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bank HSBC Hongkong mengenai tidak adanya dana tahap awal BGE tahun 2005 untuk proyek build operate transfer (BOT) dari PT Geo Dipa Energi mengenai Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng dan Patuha. Untuk itu BGE menyerukan agar seluruh pihak tersebut memperlihatkan bukti atau hasil pemeriksaan tertulis dari Bank HSBC Hongkong yang menyebut PT BGE di tahun 2005 tidak pernah menaruh uang. "Faktanya uang tersebut ada dan pernah dikirimkan oleh investor dari BGE, yaitu China New Technology (CNT) melalui Honest Group Holding Limited dari Bank of China kepada HSBC Hongkong tertanggal 29 April 2005 sejumlah HKD 40.000.000, atau setara USD 5.000.000, sebagaimana telah diakui oleh PT GDE berdasarkan Surat Nomor. 058/PRESDIRGDE/V/2005 tanggal 9 Me: 2005 dengan judul: First drawdown Dieng 2,3 & Patuha 1, 2, 3 Geothermal Power Project," ujar kuasa hukum PT BGE Khresna Guntarto dalam konferensi pers di restoran Batik Kuring, Kompleks SCBD, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). HSBC Hongkong sendiri sudah pernah memberikan jawaban tertulis kepada BGE yang menanyakan prihal kebenaran transaksi keuangan tersebut. Jawaban tersebut disampaikan HSBC Hongkong kepada Lawyer BGE di Hongkong, Stephenson Harwood di 2018. "HSBC Hongkong hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan informasi perbankan di Hongkong hanya dapat dilakukan dalam periode waktu 7 tahun saja," ucap Khresna. Oleh sebab itu seluruh dokumen tentang catatan dan transaksi keuangan melebihi periode waktu tersebut telah dihancurkan, sehingga transfer tersebut dan rekening yang sudah tutup sudah tidak tercatat lagi di HSBC Hongkong. "Dengan demikian, kalaupun ada pemeriksaan pihak lain kepada HSBC Hongkong, PT BGE meyakini jawaban yang diperoleh tidak akan berbeda alias sama. Fakta adanya ketersediaan dana awal BGE di HSBC Hongkong tahun 2005 tidak bisa ditampik dan dipungkiri," ungkap Khresna. Dia menjelaskan, pihak investor BGE, yakni CNT akhirnya mundur lantaran GDE selaku pemberi proyek tidak bisa memperlihatkan adanya Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sesuai amanat UU No.27/2003 tentang Panas Bumi. GDE yang tidak bisa memperlihatkan IUP dan WIP, tapi malah BGE yang diputuskan sepihak kerja samanya oleh GDE, melalui mekanisme arbitrase di BANI hingga dua kali. Dalarn proses BANI ke-1, BGE menang dalam tingkat Kassasi, Peninjauan Kembali (PK) hingga PK atas PK sehubungan dengan Pembatalan Putusan BANI," ucapnya. "Dalam proses BAN! ke-2, GDE meminta bantuan Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardo hingga akhirya memerintahkan Deputi Penceganan KPK, Pahala Nainggolan untuk menerbitkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia (KPK) atas nama Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017," ujar Khresna. Dia menyebutkan, surat Deputi Pencegahan KPK tersebut memberikan informasi yang sesat, salah dan keliru dengan menjelaskan bahwa BGE tidak pernah membuka rekening di 2005. KPK beralasan mendapatkan informasi dari HSBC Indonesia. "Padahal, PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPK dan hanya menerangkan bahwa BGE bukan nasabahnya dan HSBC Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan dengan HSBC Hongkong," katanya. Belakangan, lanjut dia, Pahala Nainggolan mengaku pemeriksaan dilakukan oleh JPN dari Jamdatun Kejagung yang pergi ke Hongkong bersama dengan Manajemen GDE. "Informasi tersebut yang dijadikan dasar oleh Agus Rahardjo dan meminta Pahala Nainggolan menerbitkan surat tersebut," ucapnya. Menurut dia, yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan sangat tidak sesuai prosedur dan di luar kewenangannya. Bahkan, menyajikan keterangan yang berbeda dan bertentangan dengan fakta sesungguhnya. "PT BGE berani menyandingkan surat jawaban dari HSBC Hongkong kepada PT BGE dengan jawaban HSBC Hongkong kepada Jaksa Pengacara Negara yang digunakan KPK. Ini persoalan yang mudah dan sederhana, seperti tikus ngumpet, buntutnya akan terlihat terus. Semakin terungkap siapa yang berbohong dan siapa yang jujur," ungkapnya. BGE juga meminta KPK untuk melakukan Audit Forensik terhadap pelaksanaan proyek Panas Bumi oleh GDE karena menggunakan keuangan negara atau utang yang akan membebani keuangan negara. Diduga kuat BGE sengaja disingkirkan, karena telah terjadi potensi kerugian keuangan negara menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2017, akibat penggunaan uang Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 607.307.000.000, tahun 2015 saat GDE masih bersengketa dengan BGE dalam proses pembatalan putusan BANI ke-1. "GDE sesumbar bakal menang, namun faktanya PT BGE yang menang sehingga proyek harus dikembalikan dengan skema BOT sesuai Perjanjian KTR 001. Alhasil pencairan uang negara menjadi tidak tepat sasaran. Belum lagi, perihal pelaksanaan konstruksi dari GDE yang tidak sesuai menurut audit BPK tersebut, serta dugaan korupsi pembangunan Patuha Unit ! di Jawa Barat, yang didanai Bank BRI dan Bank BNI," ucap Khresna. Untuk itulah, GDE menginisiasi perkara BANI ke-2 dengan meminta bantuan oknum KPK untuk dibuatkan surat yang memberikan keterangan keliru perihal ketersedian 1st drawdown dari BGE di tahun 2005. "Surat oknum KPK tersebut menjadi pertimbangan Majelis BANI ke-2 untuk mengalahkan BGE," pungkasnya. (Poy)