Penjelasan Wamenag Zainut tentang Kekerasan Seksual yang Diatur dalam PMA

Penjelasan Wamenag Zainut tentang Kekerasan Seksual yang Diatur dalam PMA
Obsessionnews.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi memberikan penjelasan tentang kekerasan seksual yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Zainut menyampaikan hal itu melalui siaran pers , Kamis (20/10/2022), sebagai berikut: Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.   Baca juga:Wamenag Zainut Tegaskan Al-Qur’an Inspirasi Bangun Keragaman Jadi Harmoni dalam Bingkai NKRIPenutupan Munas II Permabudhi, Wamenag Sampaikan Empat Pesan untuk Persatuan Umat Buddha Indonesia     Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi. Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek. Jadi tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek, apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak. Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Pasal 18 PMA ini memang mengatur tentang sanksi. Dalam ayat (1) disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sementara dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (arh)