KPU dan AMAN Kerja Sama untuk Menjamin Pemenuhan Hak Politik Masyarakat di Pemilu 2024

Obsessionnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI yang akan diselenggarakan di wilayah adat Tabi, Jayapura, Papua, pada 24 - 30 Oktober 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dukungan dari KPU tersebut untuk menjalin kerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam pemenuhan hak politik masyarakat adat di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Kebumen Tak Akan Libatkan Pihak Luar dalam Verfikasi Parpol Peserta Pemilu
Ia menambahkan, pemenuhan hak politik bagi masyarakat adat itu penting, mengingat banyak masyarakat adat yang berada di kawasan hutan belum banyak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.
“Kehadiran saya dalam KMAN VI tersebut untuk merealisasikan kerja sama sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen KPU dalam membantu pemenuhan hak pilih masyarakat adat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
Akan ada banyak hal yang dilakukan KPU pada KMAN VI, salah satunya melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan AMAN. Selain itu, KPU juga akan membuka stand atau booth pameran terkait dengan informasi pemilu.
Baca juga: KPU Gunakan Pendekatan Satu Pintu Data Pemilih Lewat Dukcapil
Hasyim menjelaskan, MoU yang ditandatanganinya bersama dengan AMAN tersebut memiliki arti yang penting. Sebab, kerja sama ini menegaskan komitmen KPU memprioritaskan masyarakat adat dalam pemilu.
“Komitmen yang dilakukan KPU melalui kerja sama itu akan melibatkan pengurus AMAN di daerah atau yang tinggal di kawasan hutan untuk mendata secara khusus masyarakat adat,” jelas Hasyim.
Sementara itu, Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN sekaligus Ketua I KMAN VI Eustobio Reri Renggi menyambut baik dukungan KPU dalam kegiatan KMAN VI. Menurutnya, dukungan KPU itu dibutuhkan oleh AMAN dalam rangka pemenuhan hak pilih masyarakat adat pada Pemilu 2024 mendatang.
“Pemilu 2019 lalu, ada sekitar 3 juta masyarakat adat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Hal itu menjadi pembelajaran, karena mereka yang berada di dalam kawasan hutan tidak bisa leluasa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Maka dari itu, ini merupakan urgensi mengapa AMAN harus bekerja sama dengan KPU,” ungkap Eustobio.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat Pengurus Besar (PB) AMAN Abdi Akbar mengatakan, keterlibatan KPU dalam KMAN VI nantinya akan difukuskan pada kegiatan sarasehan.
“Dalam kegiatan sarasehan nanti, AMAN berharap KPU bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat adat terkait pelaksanaan pemilu, termasuk soal pendaftaran pemilih dan pengelolaan hak pilih,” jelas Abdi. (Poy)