LaNyalla Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Judi Online

Obsessionnews.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalittimeminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi judi online yang semakin marak. Hal tersebut disampaikan LaNyalla menanggapi pro kontra warganet terhadap sikap Kemenkominfo yang membiarkan sejumlah situs yang terindikasi sebagai penyedia judi online, karena sudah secara legal terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Baca juga:Temui LaNyalla, FKSH-UIN Minta Kesetaraan Kuota CPNSBahaya Judi Online, Menggiurkan Tapi Menjebak!Wah! Judi Online Marak di Indonesia Sementara sejumlah aplikasi permainan atau game online diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE. "Saya minta Kemenkominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi perjudian online. Pasalnya belakangan ini semakin marak dan menyasar anak-anak muda. Karena jiwa muda yang penuh penasaran akhirnya mencoba dan terjebak perjudian online," ujar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur dalam siaran pers, Rabu (3/8/2022). Menurutnya, pemblokiran jangan sekadar memenuhi desakan warganet. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat. "Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat merusak generasi kita," papar dia. Ia menambahkan, keberadaan aplikasi dan situs judi online juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kemenkominfo harus tegas dalam hal ini. Bahkan bisa diambil tindakan hukum kalau tidak mau ikuti aturan," tandas LaNyalla. (arh)