Satreskrim Polres Brebes Amankan Dua Polisi Gadungan yang Begal Pelajar di Jateng

Satreskrim Polres Brebes Amankan Dua Polisi Gadungan yang Begal Pelajar di Jateng
Obsessionnews.com - Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan dua pria yang mengaku sebagai polisi dan membegal para pelajar. Kedua begal ini Dea Tugiayar alias Rizal dan Fery Fernandes. Dalam menjalankan modusnya, kedua polisi gadungan ini menodongkan pistol mainan untuk menakut-nakuti. Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon. Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes. Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah. Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kaki para pelaku. "Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan ini menodongkan pistol mainan kepada korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (13/7/2022). Kapolres menyebut dari modus pelaku yang mengaku sebagai polisi, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya. "Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku," tambahnya. Saat ini polisi telah mengamankan puluhan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, handphone, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob. "Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan. Kami melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa penadah barang rampasan ini," lanjut dia. Pelaku Dea Tugiayar alias Rizal mengaku, mereka mencari mangsa para pelajar yang melintas di jalan. Mereka mengancam korban dengan menodongkan pistol. "Hasil rampasan dijual ke penadah terus hasilnya dibagi dua," pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. (Poy)