Korup Terima Suap, Pemimpin Myanmar Terguling Divonis Penjara 11 Tahun

Korup Terima Suap, Pemimpin Myanmar Terguling Divonis Penjara 11 Tahun
Junta militer Myanmar menyatakan pemimpin Myanmar terguling, Aung San Suu Kyi, bersalah terima suap, hukuman penjara bertambah jadi 11 tahun. Pemimpin Myanmar yang digulingkan militer tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis lima tahun penjara. Dalam sidang putusan di ibu kota Nay Pyi Taw pada Rabu (27/4/2022), media dan anggota masyarakat dilarang masuk ke pengadilan. Bahkan pengacara Suu Kyi juga dilarang memberikan keterangan kepada wartawan. Pengadilan junta militer Myanmar menyatakan Suu Kyi menerima suap US$600.000 (sekitar Rp8,6 miliar) dalam bentuk emas batangan dari mantan ketua menteri Yangon, kota terbesar di Myanmar. Dakwaan korupsi merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang dituduhkan kepada Suu Kyi sejak militer melakukan kudeta pada Februari tahun lalu. Dengan vonis terbaru ini maka total hukuman yang dijatuhkan kepada mantan pemimpin sipil itu mencapai 11 tahun sampai sejauh ini. Pada Desember lalu, dia dinyatakan bersalah atas kasus menghasut kerusuhan dan melanggar aturan Covid. Suu Kyi divonis hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan, Senin pagi. Tapi Kepala junta militer Ming Aung Hlaing kemudian memotong masa tahanannya menjadi dua tahun. Pada Januari, dia nyatakan bersalah memiliki alat komunikasi walkie-talkie di kediamannya. Suu Kyi masih menghadapi 10 dakwaan korupsi lainnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan. Di samping itu, dia juga menghadapi dakwaan kecurangan pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia negara. Sebelumnya, Suu Kyi membantah semua tuduhan itu. Dakwaan itu secara luas dikecam sebagai tuduhan tidak adil. Dia ditahan sejak kudeta militer pada 1 Februari 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil. Sejauh ini masih belum jelas kapan dan apakah Suu Kyi sudah dijebloskan ke penjara. Dia masih ditahan di tempat rahasia. Mantan Presiden Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) juga telah dihukum dipenjara selama empat tahun dibawah dakwaan yang sama pada Desember lalu. Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet mengutuk apa yang ia sebut "pengadilan palsu" dan mengatakan hal ini hanya akan "memperdalam penolakan terhadap kudeta". Juru bicara Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Ravina Shamdasani dalam keterangannya mengatakan "sangat menyesalkan atas hukuman penetapan bersalah Aung San Suu Kyi atas pelanggaran itu." Ia menambahkan, "sidang itu sendiri dibuat-buat oleh pengadilan yang dikendalikan militer, tanpa mempedulikan kewajiban atas sidang yang adil di Myanmar." Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Liz Truss menyerukan agar Myanmar membebaskan semua tahan politik dan merelakan kembalinya demokrasi. "Penahanan sewenang-sewenang terhadap politisi yang terpilih dalam pemilu hanya berisiko menimbulkan kerusuhan lebih lanjut," katanya. Selaras dengan itu, kelompok HAM Amnesty meminta penahanan "mengada-ada" dengan mengatakan itu "contoh terbaru dari tekad militer untuk menghilangkan semua oposisi dan mencengkram kebebasan di Myanmar". Suu Kyi 'sedang kesulitan' Perempuan berusia 76 tahun itu juga dikenakan sejumlah tuduhan, termasuk korupsi dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi negara. Meski demikian, hanya ada sedikit informasi terkait kondisi Suu Kyi di luar kehadirannya pada proses pengadilan yang berjalan singkat pada sidang-sidang sebelumnya. Juru bicara Pemerintah Persatuan Nasional -kelompok pro-demokrasi dan penentang kudeta- Dr Sasa sebelumnya mengatakan kepada BBC bahwa Suu Kyi tengah mengalami kesulitan. "Dia (Suu Kyi) tidak baik-baik saja. Jenderal militer sedang mempersiapkan hukuman penjara selama 104 tahun untuknya. Mereka ingin dia meninggal di penjara," kata Dr Sasa. Milter Myanmar sebelumnya mengambil alih kekuasaan karena menuding telah terjadi kecurangan dalam pemilihan umum yang dimenangkan oleh NLD. Suu Kyi termasuk di antara 10.000 orang lebih yang ditahan junta sejak kudeta Februari lalu. Sedikitnya 1.303 orang tewas dalam demonstrasi menentang kudeta militer, menurut Lembaga pemantau Assistance Association for Political Prisoners. "Hukuman keras yang dijatuhkan kepada Aung San Suu Kyi atas tuduhan-tuduhan palsu itu adalah contoh terbaru dari pihak militer untuk melenyapkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar," kata wakil direktur regional Lembaga itu, Ming Yu Hah, dalam sebuah pernyataan. Suu Kyi juga didakwa melanggar UU Rahasia Negara Suu Kyi juga didakwa melanggar undang-undang rahasia negara yang dibuat era kolonial, tuduhan paling serius yang diajukan terhadapnya sejauh ini. Pengacaranya mengatakan kepada Reuters bahwa ia mengetahui dakwaan baru yang ditujukan pada Suu Kyi - dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun. Tuduhan tersebut muncul sehari setelah Suu Kyi tampak dalam tautan video di pengadilan sehubungan dengan dakwaan sebelumnya. Militer menuding pemilihan umum tahun lalu, yang dimenangi oleh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin Suu Kyi dengan telak, adalah curang - meskipun tidak ada bukti tentang hal ini. Myanmar telah diguncang oleh protes berminggu-minggu sejak kudeta, yang disambut dengan tindakan represi militer yang semakin meningkat. Lebih dari 500 orang - termasuk 40 anak - tewas sejauh ini. Ketua pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan kepada Reuters bahwa Suu Kyi, bersama dengan sejumlah menteri dalam kabinetnya yang digulingkan dan penasihat ekonomi Australia, Sean Turnell, didakwa melanggar undang-undang rahasia negara. Ia juga didakwa melanggar undang-undang bencana alam, serta memiliki walkie-talkie ilegal. Suu Kyi muncul di sidang via tautan video pada Kamis (01/04), sehubungan dengan dakwaakn-dakwaan ini. Salah satu pengacaranya, Min Min Soe, mengatakan ia tampak dalam kondisi sehat. (Red) Sumber: BBC News