Prudential Syariah Jadi Perusahaan Pertama yang Lakukan Spin Off di 2022

Prudential Syariah Jadi Perusahaan Pertama yang Lakukan Spin Off di 2022
Jakarta, obsessionnews.com - Setelah memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 11 Maret yang lalu, akhirnya PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) secara resmi meluncurkan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) di The Westin Jakarta, Selasa (5/4/2022). President Director of Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany mengatakan, Prudential Syariah menjadi perusahaan joint venture pertama yang didirikan oleh Prudential Indonesia. "Ini menjadi anak perusahaan kami yang pertama dengan nama Prudential Syariah Indonesia. Ini merupakan mimpi bagi kami. Prudential Indonesia selalu berkomitmen menjadikan masyarakat Indonesia lebih sehat dan sejahtera," kata perempuan yang akrab disapa Dhany dalam konferensi persnya. Peluncuran Prudential Syariah ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-16/D.05/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Prudential Syariah. Ia menambahkan, Prudential sendiri telah menggarap sektor syariah sejak 2007. Dengan adanya Prudential Syariah, pihaknya ingin berkontribusi lebih dalam perekonomian syariah di Indonesia. "Kami melihat tren di Indonesia, para middle class dan milenial makin sadar dengan melakukan kegiatan finansial yang bersifat syariah," imbuhnya. Awalnya pemerintah mengeluarkan UU No 40 tahun 2014 dan POJK nomor 62 tahun 2016 tentang Transformasi Lembaga Keuangan Syariah. Pemerintah lantas mengimbau perusahaan asuransi untuk melakukan spin off atas bisnis asuransi syariahnya sebelum tahun 2024. Dengan itu, Prudential Syariah menjadi perusahaan multinasional pertama yang melakukan spin off di 2022. "Prudential Syariah telah menyiapkan 49 produk syariah untuk segala kalangan. Tidak ada kompromi untuk produk syariahnya. Artinya, produk syariah dari Prudential Syariah sama bagusnya dengan Pridential konvensional," ungkapnya. Prudential Syariah juga telah menyiapkan solusi digital agar nasabah mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan dari Prudential Syariah. "Saya ingin Prudential Syariah lebih besar lagi dari Prudential konvensional," pungkasnya. Sementara itu, Presiden Direktur Prudential Syariah Omar Sjawaldy Anwar menyampaikan, saat ini pihaknya telah memiliki 130.000 tenaga pemasar yang siap melayani nasabah lebih dekat. Adapun tenaga pemasar tersebut telah tersebar di 152 kota di Indonesia. “Kami memiliki posisi yang kuat untuk mengembangkan bisnis Syariah dan memperluas jangkauan kami ke masyarakat. Kami sangat optimistis dengan prospek industri Syariah di Indonesia,” ujarnya. Sebagai informasi, spin off merupakan kewajiban yang tertuang dalam ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Paling lambat, seluruh perusahaan asuransi harus sudah melakukan spin off untuk unit syariahnya di 2024. (Poy)