Serikat Buruh Terbesar KSPSI Minta DPD RI Stop UU Omnibus Law

Serikat Buruh Terbesar KSPSI Minta DPD RI Stop UU Omnibus Law
Jakarta, Obsessionnews.com – Serikat Pekerja terbesar se-Indonesia KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mengadu ke DPD RI guna meminta agar menyetop UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law. Diterima Ketua DPD RI Lanyalla M Mattalitti, KSPSI dipimpin langsung Ketua Umumnya Moh Jumhur Hidayat menyatakan, perlu dukungan dari DPD RI untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak dijalankan atau tak diberlakukan. "DPD RI juga pastinya berkepentingan karena banyak wewenang daerah yang diambil-alih kembali oleh pusat,” tandas Jumhur saat bersama Pengurus DPP KSPSI beraudiensi dengan Ketua DPD RI di Senayan, Senin(28/3/2022). KSPSI juga mengadukan bahwa di lapangan tindakan menurunkan kesejahteraan Pekerja sudah mulai berjalan akibat UU Cipta Kerja ini. Pasalnya, PHK semakin mudah maka tidak sedikit pengusaha yang melakukan PHK kemudian merekrut kembali sebagai Pekerja Kontrak/Outsourcing. "Jelas hal ini pasti merugikan Pekerja karena tidak adanya kepastian mendapatkan nafkah bagi keluarganya bila kontrak itu habis. Juga Pekerja yang dikontrak tidak akan mendapat imbalan atau kompensasi layaknya Pekerja tetap,” ungkap Ketua Umum KSPSI. Menanggapi pengaduan KSPSI, Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti, menyatakan bahwa DPD RI juga sudah menbentuk Pansus UU Cipta Kerja tersebut. “Segera saja apa-apa yang menjadi keluhan tadi dibuat laporannya secara tertulis agar nanti bisa menjadi masukan penting bagi Pansus UU Cipta Kerja,” tandas Ketua DPD RI prihatin. Lanyalla menegaskan, tugas DPD RI haruslah layaknya negarawan yaitu tidak berorientasi jangka pendek tetapi bagi generasi ke depan. Sehingga, bila UU Cipta Kerja merugikan generasi di masa depan maka perlu dilakukan perbaikan-perbaikan. “Karena itu DPD RI membuat Pansus tentang UU Cipta Kerja,” tandasnya. Sayangnya, lanjut Lanyalla, ada keterbatasan wewenang DPD RI karena belum memiliki kekuatan sebagai pembentuk UU. Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP KSPSI dan semua pengurusnya yang hadir menyatakan dukungan penuh agar DPD RI diperkuat dan memiliki kekuasaan pembentukan UU agar suara rakyat bisa lebih didengar mengingat Anggota DPD RI dipilih langsung oleh rakyat tanpa melalui Partai Politik. Lebih lanjut, KSPSI meminta DPD RI mengawasi betul UU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini disebut cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita minta Omnibus Law ini tidak jadi diterapkan. Banyak merugikan bagi para pekerja. Dalam perspektif daerah, Omnibus Law juga sangat tidak adil bagi daerah," jelas Jumhur. Sementara itu, Ketua Pansus UU Cipta Kerja DPD RI Alirman Sori yang hadir menyebut bahwa memang karena Omnibus Law, otonomi daerah seperti mandul. "Kewenangan semua ditarik ke pusat, sedangkan daerah diminta mengawasi. Memang seperti merampas otonomi daerah. Ini perlu diluruskan," bebernya. Sementara itu Sekjen KSPSI Arif Winardi menanggapi bahwa Omnibus Law tidak direspon baik oleh investor. Tak banyak investor dari luar negeri yang datang. "Karena mereka tahu aturan ini mengebiri tenaga kerja. Mendzolimi para buruh. Contohnya Elon Musk, dia lebih milih invest di India. Karena tahu hak pekerja di sini diabaikan," paparnya. "Omnibus Law seolah-olah menawarkan buruh tanpa kehormatan oleh pemerintah. Karena itu kami berharap DPD berkoalisi dengan buruh agar aturan ini dihapus," lanjut dia. KSPI Desak Kurangi Impor Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, maraknya barang-barang impor yang seolah tanpa kendali membuat geram kalangan Pekerja. KSPSI mengapresiasi suara lantang Ketua DPD RI yang mempermasalahkan impor yang semakin marak ini. Bahkan menurut Lanyalla, sejak Agustus tahun lalu, DPD RI sudah memperingatkan Pemerintah akan hal ini secara resmi, namun ternyata tetap saja tidak berubah. Oleh sebab itu Ketua DPD RI berharap kemarahan Presiden Jokowi beberapa hari lalu akan maraknya impor tersebut dapat direalisasikan oleh jajarannya. Terkait dengan eksistensi Pekerja, Jumhur mengatakan, maraknya barang-barang impor ini akan mematikan industri nasional. “Ya pasti berguguranlah industri nasional karena barang-barang impor itu. Dengan bergugurannya industri nasional, maka dampak langsungnya ya PHK” tegasnya. Walau DPD RI sudah memperingatkan Pemerintah untuk tidak mudah mengimpor barang,” tegasnya. KSPSI juga meminta DPD RI tidak henti-henti bersuara lantang untuk menyetop barang-barang impor yang sebenarnya bisa diproduski di dalam negeri. Menurut Jumhur, DPD RI tetaplah terasa lebih dekat dengan rakyat. “Walau pun kekwenangan DPD RI masih belum utuh, namun tetaplah DPD RI lebih dekat dengan harapan rakyat terutama rakyat daerah karena langsung dipilih oleh rakyat,” tukasnya. Alih-alih Pemerintah ingin memperluas lapangan kerja, yang ada justru pengangguran malah meningkat gara-gara impor ini. Karena itu menurut Jumhur, bila Ketua DPD RI Lanyalla konsisten dengan pikiran-pikirannya dan suaranya tetap lantang membela Pekerja dan perindustrian nasional, bisa mendapat banyak dukungan untuk maju sebagai Calon Presiden. “Pak Lanyalla sudah layak diperhitungkan menjadi Calon Presiden bila tetap lantang menyuarakan pembelaan terhadap Pekerja dan penguatan perindustrian nasional,” ucap Jumhur. (Red)