Serikat Buruh Terbesar Geruduk DPR Tuntut Cabut UU Omnibuslaw

Ribuan massa aksi demo Serikat Buruh Terbesar seluruh Indonesia yang tergabung dalam KSPSI (Konfederasi Serika Pekerja Seluruh Indonesia) gerudug gedung DPR RI, Rabu (23/3/2022). Dalam aksinya, KSPSI menuntut adanya perbaikan UU Omnibuslaw. Dalam aksinya, KSPSI membawa dua tuntutan aksi. Pertama mereka menuntut pembatalan UU Omnibuslaw, yaitu UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sementara tuntutan kedua adalah menolak revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Umum DPP KSPSI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional atau melanggar UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki. Tujuannya, agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik. Namun begitu, DPR dan Pemerintah masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut. Tetapi bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut, melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU. “Sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU, maka UU Cipta Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali,” ujar Jumhur kepada wartawan. "Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir,” tambahnya. Atas dasar itu, Jumhur menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Lebih jauh daripada itu, juga tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU. "Walau demikian, aksi unjuk rasa dilakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia,” pungkasnya. Saat diterima dialog dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi DASCO Ahmad, ketua umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mendesak DPR untuk meminta pemerintah agar memastikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk pekerja Indonesia. Poster-poster yang dibawa ribuan massa aksi KSPSI tersebut afalah "Batalkan omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan". (Rmol/Red)