Sosialisasi Empat Pilar, Zainal Arifin: Syarat Kebhinekaan Wajib Hormati Perbedaan

Kutai Kartanegara, Obsessionnews.com -
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalimantan Timur Zainal Arifin A.md, Kep mengatakan, merawat kebhinekaan merupakan kunci menjadi jaminan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu disampaikan Zainal pada saat mengadakan kegiatan sosialisasi empat pilar bersama para tokoh adat dan masyarakat Suku Dayak di Gedung GKII Muhur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Minggu 20 Maret 2022.
Dalam kesempatan itu, Zainal yang juga sebagai anggota MPR RI ini menyatakan, konsepsi merawat kebhinekaan adalah wujud pengakuan dan sekaligus penghormatan terhadap adanya heterogenitas dalam berbagai aspek kebangsaan.
“Konsepsi kebhinekaan mengamanatkan pengakuan terhadap keberagaman dalam kerangka mencari titik temu atau titik persetujuan. Di mana dalam prosesnya harus menjunjung tinggi kepentingan bersama, menegakkan toleransi dan menghormati perbedaan, serta mengedepankan semangat musyawarah untuk mufakat,” ujar Zainal.
Menurut Zainal ini sangat erat kaitannya dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Misalnya saja dalam hal keberagamaan. Banyak kepercayaan dan aliran yang ada di Indonesia. Semua kata dia, menyatu dalam wadah kebhinekaan yang harus terus dihormati, dan dijunjung tinggi.
"Kita tidak akan bisa menghapus berpedaan dalam keberagamaan karena itu adalah pemberian Tuhan untuk manusia. Yang harus kita lakukan justru merawatnya untuk keutuhan dan kebesaran bangsa kita. Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Zainal menuturkan, MPR sebagai rumah kebangsaan harus menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan beragam aspirasi rakyat. Di dalam rumah kebangsaan, segala perbedaan pendapat didengarkan dan dihormati, sehingga, pada akhirnya disatukan melalui musyawarah mufakat.
“Dengan konsepsi ini, MPR mendorong perubahan paradigma dan perspektif dalam memaknai kemajemukan. Keberagaman bukanlah perbedaan yang memisahkan, melainkan kekayaan yang menyatukan,” tutur Zainal.
Selain itu, dia menuturkan sebagai pengawal ideologi Pancasila, MPR merupakan lembaga yang akan selalu menjaga kelestarian Pancasila. Kemudian MPR juga mengemban tugas memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Sebagai konsensus nasional yang telah menyatukan beragam entitas budaya, suku, agama, dan golongan, Pancasila adalah kunci eksistensi bangsa Indonesia yang tetap bersatu meskipun menghadapi berbagai tantangan kebangsaan dan dinamika zaman,” terangnya.
“Karenanya, kegiatan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila dilakukan untuk memastikan bahwa Pancasila senantiasa hadir pada setiap relung kehidupan ketatanegaraan dan segenap aspek kehidupan masyarakat,” sambung Zainal
yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur ini.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan, sebagai pengawal kedaulatan rakyat, MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan konstitusi, serta menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.
Kewenangan tertinggi yang melekat pada kelembagaan MPR merujuk pada kedudukan MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki dua unsur, yaitu seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD.
Sehingga, dalam diri MPR tidak saja ada representasi rakyat Indonesia secara keseluruhan, tetapi juga ada representasi rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah.
“MPR adalah satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi sebagai hukum dasar, memilih wakil presiden yang diusulkan presiden ketika terjadi kekosongan wakil presiden, memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden ketika presiden dan wakil presiden berhalangan tetap secara bersamaan, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
“Berbagai kewenangan politik ketatanegaraan tertinggi tersebut, tidak dapat digantikan perannya oleh lembaga negara lainnya. Sebagai representasi entitas politik dan sekaligus representasi aspirasi daerah, MPR adalah lembaga negara yang paling sahih merepresentasikan dan mengawal daulat rakyat,” pungkasnya. (Albar)