FOTO Persyaratan Tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Domestik Dihapus

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. (Foto: Edwin B/ Obsessionnews.com) [gallery link="file" columns="2" size="medium" ids="369649,369650,369651,369652,369653,369654"]