Perusahaan Batubara Lapor ke Menkumham dan KPK Soal Sengketa Tambang di Kalteng

Jakarta, obsessionnews.com - Sengketa perkara tambang batubara di Kalimantan Tengah (Kalteng) antara PT TGM dan PT KMI dalam ranah hukum pidana dan perdata yang terjadi sejak 2019 diduga melibatkan oknum-oknum Ditjen AHU yang melakukan perubahan data perseroan PT KMI. Sengketa hukum tersebut berawal dari adanya perjanjian Kerja sama Operasi Produksi Batubara dan Bagi Hasil antara PT TGM dan PT KMI pada tahun 2012 yang saat ini berujung menjadi sengketa hukum di pengadilan dan kepolisian. Seiring dengan waktu timbul permasalahan hukum yang disebabkan PT KMI wanprestasi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut, ternyata terjadi perubahan riwayat data perseroan PT KMI yang menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai akibat perubahan riwayat data perusahaan yang diduga dilakukan secara ilegal. “Awalnya kami men-download data perseroan PT KMI pada 09 Juni 2021 guna menguatkan pembuktian dalam perkara yang berlangsung, dan berdasarkan data perseroan PT KMI yang berasal dari Ditjen AHU tersebut didapat fakta bahwa pada 13 Mei 2009 berdasarkan Akta Notaris No: 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI adalah saudara Raswan Dan Santoso Wijaya,” kata kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya, Rabu (2/3/2022). Menurut Onggowijaya, ada yang janggal ketika pihaknya mendownload ulang data perseroan PT KMI pada 26 Februari 2022 ternyata susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI berdasarkan Akta Notaris 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji telah berubah menjadi Wang Xiu Juan dan Santoso Wijaya. Data perubahan itu pun dipertanyakan pihaknya. “Bagaimana mungkin Ditjen AHU dapat melakukan perubahan data perseroan berdasarkan akta notaris yang sama dan pada tanggal yang sama?” Ada apa ini?,” tanya Onggowijaya. Onggowijaya menduga dengan adanya perubahan riwayat data perseroan oleh Ditjen AHU diduga dilakukan oleh oknum-oknum Ditjen AHU. Hal tersebut juga diduga telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan masalah hukum baru terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Atas hal itu juga, kata Onggowijaya, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sudah melaporkan secara tertulis terkait hal ini ke Menkumham dan instansi terkait termasuk KPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Siapa yang bermain sehingga dengan mudahnya mengganti data perseroan yang dapat memiliki akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa,” ujarnya. Selain itu, kata pria yang akrab dipanggil Onggo, perubahan data perseroan pada sisminbakum sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tatacara pendaftaran pendirian termasuk perubahan daan pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Karena itu, pihaknya meminta Menteri Hukum Dan HAM dapat memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa- siapa oknum yang diduga bermain mengganti data perseroan tersebut. “Kami berharap Menteri Hukum Dan HAM dapat memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa oknum yang diduga bermain mengganti data perseroan, dan apakah tatacara penggantian data perseroan telah sesuai menurut peraturan yang berlaku?” tegasnya. (Poy)