Nasir Djamil: Mari Mencari yang Halal dan Menjauhi yang Haram

Nasir Djamil: Mari Mencari yang Halal dan Menjauhi yang Haram
Banda Aceh, obsessionnews.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) mengenai Jaminan Produk Halal (JPH)  di sebuah restoran di Banda Aceh, Senin (28/2/2022).   Baca juga:Perkuat Ekonomi Nasional, Wapres Ajak Umat Dukung Pengembangan Produk HalalKemenag Gencarkan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Produk Halal     Kegiatan yang bekerjasama dengan Global Enterpreuneur and Profesional (GENPRO) Aceh ini merupakan kesempatan yang ditunggu-tunggu, di mana pelaku usaha mendengarkan langsung pemaparan materi oleh Nasir Djamil. Nasir mengajak para peserta yang hadir untuk lebih peduli dan ketat dalam memilih bahan-bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Ia mengingatkan arus globalisasi masuk dalam tiga hal yaitu fashion, fun and food. “Agama Islam sangat peduli pada segala aktivitas pemeluknya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan diatur sedemikian rupa, termasuk menyangkut makanan. Mari mencari yang halal dan menjauhi yang haram,” kata Nasir. Ia menambahkan, pemeluk agama Islam di Indonesia pastinya membutuhkan jaminan produk halal sebagai upaya menjalankan perintah Allah SWT. Secara regulasi akan kepastian hukum ini telah diatur dalam bentuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur hal rantai produksi dari pelaku usaha hingga konsumen. Dikutip dari website Fraksi PKS DPR RI, Selasa (1/3), dalam acara tersebut Nasir mengungkapkan, gaya hidup halal perlu diperkuat baik di sektor makanan, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya. Produk makanan halal di luar negeri bisa menjadi pilihan dan favorit para pengunjung di sebuah negara, tidak hanya bagi seorang muslim namun juga non-muslim. Itu menjadi pertanda ada kebaikan dan keberkahan Allah SWT titipkan di dalamnya. (red/arh)