Organisasi Buruh Terbesar KSPSI Desak Presiden Cabut UU Ciptaker

Jakarta, Obsessionnews.com - Organisasi buruh tersbesar KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mendesak Presiden Jokwoi mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat. "Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU Cipta Kerja tersebut," tegas Ketua Umum KSPSI, MMoh Jumhur Hidayat, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022). Jumhur juga mendesak agar isi aturan dalam UU Cipta Kerja dikembalikan ke dalam aturan pada UU sebelumnya termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, menurut Jumhur, tidak perlu membahasnya kembali dari awal. Sebab, apabila dilakukan pembahasan dari awal, harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU. "Yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperti kaum pekerja," tandasnya. Pernyataan sikap KSPSI mendesak Presiden mencabut UU Ciptaker tersebut juga ditegaskan kembali dalam konferenasi pers hasil kongres 2022 KSPI oleh Wakil Ketua KSPSI Prof Matias Tambing di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/2/2022), didampingi 13 pimpinan federasi KSPSI. "Hari ini tanggal Februari 2022 adalah Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-49 KSPSI. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini, KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap!" seru Matias. Pernyataan sikap yang pertama, yaitu terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, KSPSI di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat menilai, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional meskipun diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua tahun untuk diperbaiki. "Sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki," jelas Wakil Ketua Umum KSPSI. Sehingga, lanjutnya, dengan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja," jelas Matias. Selanjutnya sikap yang kedua, yaitu terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPSI meminta pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022, karena dianggap telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiurkan selama bertahun-tahun. Matias menjelaskan, secara hukum Permenaker 2/2022 cacat hukum. Alasannya, karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker. "Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," tuturnya. Sebelumnya, pada 16 Februari 2022 telah digelar Kongres X KSPSI yang dihadiri oleh 12 Federasi Serikat Pekerja Anggota yaitu Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI). Keudian juga dihadiri 20 dari 24 DPD serta 203 dari 271 DPC seluruh Indonesia. Kongres ke-10 ini diadakan terlambat lebih dari 2 tahun karena seharusnya dilakukan pada Desember 2019. Kongres tersebut di antaranya telah menetapkan Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum menggantikan Yorrys Raweyai. “Hari ini tanggal 20 Februari 2022 adalah Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun KSPSI ke-49. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini KSPSI memperingati hari jadinya dan menyatakan sikap,” tegas Prof Mathias Pernyataan sikap KSPSI adalah: Pertama, UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Ciptaker adalah UU yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki. Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, lanjutnya, maka sudah sepatutnya Presiden melalui PERPPU mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin memulai pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja. Kedua, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiur selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusonal dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. (Red)