Akibat Seorang Meninggal, Perwira Polisi AS Dihukum

Akibat Seorang Meninggal, Perwira Polisi AS Dihukum
Perwira polisi Amerika Serikat (AS) dinyatakan bersalah dan dihukum pengadilan karena perlakuan brutalnya yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. Derek Chauvin, eks perwira polisi kulit putih Minneapolis AS yang dihukum karena membunuh George Floyd, mengaku bersalah  karena melanggar hak-hak sipil pria Afrika-Amerika yang meninggal tersebut. Pengakuan bersalah ia sampaikan di Pengadilan Distrik AS di St. Paul, Minnesota pada Rabu (15/12/2021). Ini merupakan yang pertama dilakukannya atas kesalahan kriminal dalam kasus tersebut. Pengakuan eks perwira polisi itu ia berikan terkait tuduhan pengadilan federal bahwa dirinya telah menggunakan kekuatan berlebihan karena menjepit leher Floyd selama hampir 10 menit dengan lututnya pada 25 Mei 2020. Dalam pengakuannya yang dikutip dari CNN.com, Chauvin mengakui, "Penggunaan kekuatan yang tidak masuk akal secara sengaja mengakibatkan cedera tubuh dan kematian Tuan Floyd, dan saya tahu bahwa apa yang saya lakukan salah." Selain pernyataan tersebut, Chauvin juga mengaku bersalah karena melanggar hak konstitusional seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dalam kasus terpisah. Dalam insiden yang terjadi pada 2017 itu, Chauvin mengaku memegang anak laki-laki yang diborgol itu menghadap ke tanah dan memukul kepalanya beberapa kali dengan senter. Chauvin menghadapi ancaman hukuman antara 20 dan 25 tahun penjara. Jaksa meminta agar dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara sebagai tambahan hukuman 22 setengah tahun yang telah dijatuhkan kepadanya atas kasus tewasnya Floyd. "Terdakwa Chauvin telah mengaku bersalah atas dua pelanggaran hak sipil federal, salah satunya menyebabkan hilangnya nyawa George Floyd secara tragis. Ia mengakui tidak ada yang dapat memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindakan semacam itu, Departemen Kehakiman berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang melanggar konstitusi, dan untuk melindungi hak-hak sipil semua orang Amerika," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan. Sekitar 18 bulan lalu Chauvin telah mengakibatkan Floyd tewas. Mantan perwira itu menjepit leher dan punggung Floyd selama 9 menit dan 26 detik dengan lututnya. Floyd yang saat itu sudah diborgol dan berbaring tengkurap di jalan sebenarnya sudah terengah-engah dan memberi tahu Chauvin dan petugas lainnya bahwa dia tidak bisa bernafas. Tapi keluhan itu tidak dihiraukan. Akibatnya Floyd tewas. Kematian Floyd kemudian memicu protes nasional terhadap kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial. Sebelumnya, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena terbukti membunuh George Floyd. Aksi pembunuhan terhadap warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) itu dilakukan di Jalan Minneapolis tahun lalu. Mengutip CNN, Chauvin dalam setelan kemeja abu-abu muda dengan dasi berbicara singkat sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya. Ia menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Floyd. Di bawah hukum Minnesota, Chauvin harus menjalani dua pertiga dari hukumannya atau 15 tahun. Lalu, ia akan memenuhi syarat untuk pembebasan yang diawasi selama tujuh setengah tahun yang tersisa. Hukuman itu melebihi pedoman hukuman Minnesota dari 10 tahun dan delapan bulan hingga 15 tahun untuk kejahatan tersebut. Kematian Floyd diketahui memicu protes besar-besaran di seluruh negeri atas kebrutalan polisi. Hakim Peter Cahill mengatakan hukuman itu tak didasarkan pada emosi atau opini publik. Ia sendiri mengakui rasa sakit yang mendalam dan luar biasa yang dirasakan semua keluarga, terutama keluarga Floyd. (CNN/Red)