Nirina Zubir Ngaku Dijebak Stasiun TV

Nirina Zubir Ngaku Dijebak Stasiun TV
Jakarta, obsessionnews.com - Artis Nirina Zubir kecewa dengan salah satu stasiun TV di Indonesia. Pasalnya, dia merasa dijebak stasiun TV tersebut, yang awalnya diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus penggelapan asset rumah senilai Rp 17 miliar yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya (ART), Riri. Padahal pihak stasiun TV tersebut awalnya menjanjikan dirinya akan dipertemukan dan berbincang dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sumpah kecewa banget ya. Nirina nggak ngerti, maksud Nirina sudah memberikan waktu banyak dari jam 05.30 pagi ini untuk memberikan wawancara, memberikan semua pemikiran Nirina dan juga pengalaman untuk Nirina bagi,” ujar Nirina dikutip dalam Instagram Storynya, Jumat (19/11/2021). Tapi apa yang terjadi, lanjut Nirina, stasiun televisi itu menjebak Nirina, live bersama orang yang adalah mengaku kuasa hukum dari tersangka, Riri yang diketahui bukan dia. Alhasil Nirina meninggalkan wawancara di salah satu program acara stasiun TV tersebut. Baca juga: Meski Sudah Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Terus Dalami Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Istri Ernest Cokelat ini tampak menyayangkan sikap stasiun TV yang memberi panggung untuk kuasa hukum tersebut. Ia pun secara tegas meminta jika stasiun TV itu bisa membuat surat permohonan maaf untuknya dan pengacaranya. "Kalaupun itu dia lawyer baru, come on, banyaklah pasti lawyer-lawyer yang pada saat ini bermunculan, tapi masa dikasih panggung. I'm very disappointed. Dan saya beserta lawyer saya juga meminta surat permohonan maaf. Saya tunggu," tegasnya. Seperti diketahui, mantan ART Niriza Zubir, Riri Khasmita, dipolisikan karena telah menggelapkan enam sertifikat tanah senilai 17 miliar, yang dibuat atas nama Nirina dan saudaranya Fadlan.  Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Nirina dan Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, Cut Indria Marzuki. Namun, sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh Riri yang mengasuh ibunda Nirina semasa hidup. Bersama empat tersangka lain, Riri diam-diam membalik nama sertifikat tersebut. Sejumlah aset lalu dijual dan sebagian lainnya digadaikan ke bank. Statusnya dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar. Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang telah ditetapkan tersangka. Sementara itu, penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan aset tersebut. Tiga orang sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua lainnya masih dalam proses pemanggilan. Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida. Dua tersangka lainnya juga berprofesi sebagai notaris. (Poy)