Aplikasi JRKu Permudah Cara Pembayaran Tilang Elektronik

Jakarta, obsessionnews.com - PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu. Penandatanganan perjanjian kerja sama sinergis sistem ETLE dengan aplikasi JRKu ini dilakukan oleh Kepala Korlantas Kepolisian RI Irjen Pol Drs Istiono M.H dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Bali, Jumat (3/9/2021). Dalam keterangan tertulis Jasa Raharja yang diterima obsessionnews.com, Senin (6/9) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, melalui kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja ini, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. “Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” jelas Rivan. Selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini seperti efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya. Dia menjamin keamanan data karena akses data dilakukan enkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Dewi Aryani menambahkan, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera. “Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan,” ujarnya. Sementara itu, Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya menyambut baik sinergis ETLE dengan aplikasi JRKu. Saat ini sistem ETLE tahap I telah diimplementasikan oleh 12 Polda di 244 titik dan segera menyusul tambahan Polda-Polda lain pada tahap II implementasi ETLE. “Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor. Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRKu yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” jelas Istiono. Adapun 244 titik ETLE tahap I adalah 98 titik Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawsi Selatan, 21 titik Polda Jabar, 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten. (Poy)