Ridwan Hisjam Duga Ada Perang Kepentingan antara Kementrian ESDM dengan BPH Migas

Ridwan Hisjam Duga Ada Perang Kepentingan antara Kementrian ESDM dengan BPH Migas

Jakarta, Obsessionnews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menduga telah terjadi perang kepentingan antara Kementerian ESDM dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyangkut dikeluarkannya peraturan Menteri ESDM No19/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No4/2018 tentang penguasaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir migas.

Ridwan meminta agar Kementerian ESDM tidak menerbitkan aturan yang dilandaskan dengan kepentingan tertentu. Menurutnya, penerbitan aturan masih berkaitan dengan keinginan Kementerian ESDM yang akan melanjutkan pembangunan proyek pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang dengan anggaran APBN.

"Saya yakin Bakrie akan menyetujui apa yang diinginkan oleh pemerintah apakah dengan APBN atau kah lelang ulang, jadi jangan dipakai dengan akal-akalan dengan alat kekuasaan apalagi merubah aturan-aturan dengan undang-undang," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian ESDM, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ratna Juwita mengatakan pada dasarnya penerbitan aturan baru dilatarbelakangi oleh penyempurnaan aturan lama atau pun memperbaiki aturan lama yang kurang sesuai.

Menurut dia, penerbitan aturan baru perlu disosialisasikan keseluruh stakeholder termasuk DPR untuk mendapatkan masukan terkait dengan aturan yang akan dibuat.

"Namun yang harus digaris bawahi terus terang dengan munculnya aturan baru ini otomatis pikiran kami langsung ke Cisem, kenapa ini sepertinya kok ada semcam perebutan wewenang lah antara institusi pemerintah yang seharusnya melakukan koordinasi sebaik-baiknya untuk menyelesaikan suatu masalah," ungkapnya.

Senada, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris sependapat bahwa sebaiknya Kementerian ESDM mengadakan sosialisasi sebelum mengeluarkan aturan baru.

Selain itu, Andi menilai Kementerian ESDM perlu membuat simulasi apabila aturan tersebut nantinya diterapkan guna meminimalisir gejolak yang timbul atas aturan yang diterbitkan.

"Kalau kita baca baik-baik sepertinya ada dendam dari Kementerian ESDM kepada BPH Migas atau ada kepentingan tertentu ini bisa menimbulkan praduga bahwa ada usaha. Catatannya ke depan Kementerian ESDM ketika mengeluarkan permen disimulasikan dulu sehingga tidak menimbulkan dampak luar biasa," ucapnya. (Albar)