Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Kasus Penodaan Agama

Jakarta, Obsessionnews.com— Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan penceramah, Yahya Waloni sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan UU ITE dan KUHP dengan pasal penodaan agama.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi. Belum diketahui pasti apakah usai pemeriksaan Yahya akan langsung ditahan.
Sebelumnya Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya sebelumnya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. (Has)