Hari Kemerdekaan RI, 5.233 Narapidana DKI Terima Remisi, 320 Langsung Bebas

Jakarta, Obsessionnews.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak pada peringatan HUT ke-76 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, sebanyak 5.233 narapidana dan anak di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan. "Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Dimana pemberian remisi ini dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujarnya di Lapas Kelas l Cipinang, Senin (17/8). Ia menerangkan, pemberian remisi umum kepada narapidana ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. "Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021, Narapidana DKI Jakarta yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 sebanyak 5.233 orang terdiri dari 4.913 orang mendapatkan Remisi Umum I (Pengurangan masa tahanan sebagian) dan 320 orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas). Pemberian remisi umum dari setiap UPT wilayah Jakarta dengan rincian Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi umum sebanyak 1.221 orang, Lapas Kelas IIA Salemba 1.190 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta 1.125 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta 149 orang. Kemudian Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Jakarta 44 orang, Rutan Kelas I Cipinang 789 orang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat 536 orang, Rutan Kelas I Pondok Bambu 179 orang. Lebih lanjut, Ibnu juga mengungkapkan data kondisi Lapas, Rutan, LPKA kini dihuni warga binaan pemasyatakatan (WBP) sebanyak 17.824 orang per tanggal 16 Agustus 2021. "Pemberian Remisi ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas dan juga dapat memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, Remisi diberikan sebagai wujud penghargaan oleh Negara atas perubahan sikap perilaku mereka menjadi lebih positif dan produktif," ujar Kakanwil. Pada kegiatan penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, kemudian Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan, beserta jajaran lainnya. (Has)