Kemenkes: Tak Ada Vaksinasi Tanpa NIK

Jakarta, Obsessionnews.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung penuh upaya pemerintah menuntaskan program vaksinasi dengan target masih lebih dari 150 juta penduduk yang belum divaksin. "Target vaksin 208 juta merupakan pekerjaan besar yang harus dituntaskan. Dukcapil mendukung penuh aplikasi Pedulilindungi, Smart Checking dan PCare. Kami mendukung di belakang layar sebagai penyuplai data. Semangat kolaborasi ini sebagai implementasi isi Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh di sela penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kemenkes, KemenKominfo dan BPJS Kesehatan secara virtual, Jumat (6/8/2021). "Juga Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk dan Statistik Hayati. Dengan terintegrasi dengan NIK Dukcapil, semua bisa langsung diimplementasikan by name by address dengan cepat," tambahnya. Selain itu, lanjut Zudan, juga termasuk pekerjaan besar adalah bagaimana memperbaiki NIK yang dipakai orang lain, dan bagaimana upaya agar kesalahan itu tidak terulang kembali. Sementara itu Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menegaskan, tidak ada kebijakan vaksinasi non NIK. "Yang ada adalah arahan Menkes agar NIK tidak menjadi kendala vaksinasi. Maka kami mengarahkan agar lembaga terkait di daerah seperti dinas kesehatan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap penduduk yang belum memiliki NIK, karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama," jelas Oscar. Dirjen Zudan menambahkan, bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segeralah melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat. "Dinas Kesehatan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan," tandas Dirjen Dukcapil. (Red)