Inilah Detail Petunjuk Vaksinasi Bagi Warga Belum Punya NIK

Jakarta, Obsessionnews.com - Agar masyarakat benar-benar paham, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan detil petunjuk vaksinasi bagi warga belum mempunyai NIK. Ditjen Dukcapil omendukung penuh upaya pemerintah mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dengan program vaksinasi penduduk. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pun segera memerintahkan jajarannya agar tidak salah mengerti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. "Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh divaksin. Bukan seperti itu. Semangatnya adalah semua orang yang mau divaksin harus punya NIK. Dalam hal belum punya NIK maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi mendata penduduknya. Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil," jelas Dirjen Zudan menjelaskan pada penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BPJS Kesehatan secara virtual, Jumat (6/8/2021). "Setelah itu Dinas Kesehatan Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan. Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional," lanjutnya. Terkait upaya mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, Prof Zudan menekankan pada jajarannya agar merujuk pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. "Yang sudah disepakati sebagai satu data kependudukan wali datanya adalah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu dengan kode referensi semua pelayanan publik harus menggunakan NIK. Ini dikuatkan lagi di Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati," tandas Dirjen Dukcapil. Semangat ini, pinta Zudan, agar diimplementasikan di Dinas Dukcapil daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh semua organisasi pemerintahan daerah. Aplikasi Terintegrasi dengan Dukcapil Aplikasi PeduliLindungi, Smart Checking, dan PCARE yang dikembangkan berbagai instansi terkait terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, integrasi data tersebut merupakan hasil Perjanjian Kerja Sama Dukcapil dengan Direktorat Pos dan Informatika Kominfo, Sekretariat Jenderal Kemenkes, dan BPJS Kesehatan yang dilaksanakan Jumat (6/8/2021). Menurut Zudan, integrasi data tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pelayanan vaksinasi Covid-19. Data vaksinasi menjadi lebih tepat dan akurat karena berbasis data kependudukan yang terus mengalami pemutakhiran secara kontinyu. “Dengan integrasi data ini, kita bisa meminimalkan potensi salah ketik dan error oleh petugas pemberi vaksinasi di lapangan. NIK yang salah ketik, akan langsung terkoreksi karena terhubung dengan data Dukcapil,” ujar Dirjen Dukcapil di acara Press Conference Integrasi Data Duckapil, Kominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/8/2021). Selain itu, lanjutnya, Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan wujud pemerintah dalam melaksanakan amanat UU 24 Tahun 2013 jo. UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 64 UU tersebut, disebutkan bahwa pelayanan publik harus menggunakan satu data tunggal yang berbasis Nomor Induk Kependudukan. “Per hari ini, Dukcapil telah melakukan sebanyak 3.861 Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai lembaga, baik pusat maupun daerah, dalam rangka pemberian hak akses verifikasi data,” tandas Zudan. Di kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, selaku pengelola Aplikasi PeduliLindungi, memberikan apresiasi terhadap dukungan penuh Dukcapil dalam program vaksinasi Covid-19. “Kita ingin memberikan message bahwa aplikasi PeduliLindungi ini aman, terintegrasi, dan memiliki data yang valid karena sudah terhubung dengan Dukcapil,” jelasnya. Sedangkan menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron, intergasi data dengan Dukcapil akan sangat membantu membenahi verifikasi data, khususnya dalam hal penerbitan sertifikat vaksin Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, juga berharap kolaborasi 3 lembaga besar ini dapat berjalan lancar sehingga dapat memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terbaik. “Pun dalam hal keamanan data, ini sudah menjadi suatu kewajiban bagi kami untuk dapat memberikan rasa aman pada masyarakat. Hal-hal mengenai ini juga sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Dukcapil,” tutur Oscar. (Red)