Binatang yang Diharamkan Dibunuh!

Binatang yang Diharamkan Dibunuh!
Rasulullah melarang membunuh shurad, kodok, semut dan burung hud-hud. (HR. Ibnu Maiah) Inilah hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh menurut ajaran Islam: 1. Shurad Shuhrad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau. Memangsa serangga dan burung kecil. 2. Katak Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda “Janganlah Kalian membunuh katak!” (Sahih, dalam kitab shahih al jami’ ash shagir) 3. Semut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Janganlah kalian membunuh semut, karena semut itu salah satu bala tentara Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terbesar” (as shahihah, hadits hasan). Semut yang dimaksud bukanlah semua jenis semut, melainkan semut sulaimaniyah. Yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Sedangkan semut yang membahayakan boleh dibunuh tapi tidak boleh dengan cara dibakar. 4. Burung Hud hud. Sejenis burung pelatuk. Burung hud hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Dan merupakan utusan Nabi Sulaiman dalam menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis. 5. Lebah. Sebagian ulama mengatakan hukum lebah sama dengan hukum semut. Yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya, kecuali jika membahayakan boleh dibunuh. (Red)