Pukul 00.00 WIB, Polda Metro Tutup Akses Keluar-Masuk Jakarta

Pukul 00.00 WIB, Polda Metro Tutup Akses Keluar-Masuk Jakarta
Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya mulai tengah malam ini atau Sabtu pukul 00.00 WIB menutup akses keluar-masuk Jakarta seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah. "Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/21). Fadil mengatakan, mulai tengah malam ini petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas. "Tidak boleh ada satupun yg melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegas Fadil. Secara total Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat. Fadil mengatakan langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif COVID-19 dan kondisi tersebut membutuhkan penanganan sedini mungkin. "Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangannya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," katanya. Adapun daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni: 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama Pembatasan Mobilitas di dalam kota" 1. Bundaran Senayan 2. Semanggi 3. Bundaran HI 4. TL Harmoni Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol Arah Timur ke Barat 1. Gerbang Tol Tegal Parang 2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur 3. Gerbang Tol Semanggi 4. Gerbang Tol Senayan 5. Gerbang Tol Pancoran Pembatasan Mobilitas di Batas Kota: 1. Ringroas Tegal Alur, Jakut 2. Pos Joglo Raya, Jakbar 3. Pos LTS Kalideres, Jakbar 4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel 5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel 6. Lampiri Kalimalang, Jaktim 7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim 8. Depan SPBU Cilangkap, Depok 9. Jalan Parung Ciputat, Depok 10. Batu Ceper, Tangkot 11. Jati Uwung, Tangkot 12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota 13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota 14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten 15. Tambun, Bekasi Kabupaten 16. Bintaro, Tangsel 17. Legok, Tangsel 18. Lenteng Agung, Depok 19. Kolong Cakung, Jaktim 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat: Jakarta Pusat 1. Jalan Sabang 2. Jalan Cikini Raya 3. Jalan Asia Afrika 4. Jalan Apron Jaktim 5. Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Barat 6. Kemang 7. Bulungan Jakarta Barat 8. Kawasan Kota Tua 9. Jalan Pemancingan, Srengseng Jakarta Utara 10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading Tangerang Kota 11. Jalan Kali Pasir 12. Jalan Banding Raya Tangerang Selatan 13. Jalan Boulevard Alam Sutera 14. Jalan Sutera Utama 15. Jalan Clique Gading Serpong Depok 16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI) 17. Jalan M. Yasin (depan McD) Bekasi Kota 18. Jalan Boulevard Selatan 19. Summarecon Bekasi Kabupaten Bekasi 20. Cikarang Baru 21. Cifest Cikarang Selatan 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat: Jakarta Pusat 1. Jalan Cassa 2. Jalan Salemba Tengah Jakarta Timur 3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur 4. Jalan Sutoyo Kramat Jati 5. Jalan Raya Bogor Pusdikes Jakarta Selatan 6. Jalan Wolter Monginsidi 7. Jalan Cipete Raya 8. Jalan Cikajang 9. Jalan Gunawarman Jakarta Utara 10. Sunter 11. PIK II Jakarta Barat 12. Jalan Mangga Besar Cikarang 13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti 14. Distrik I, Meikarta (Has)