Sholat di Kala Wabah Covid-19

Bagaimana hukum seorang ikhwah yang ada keraguan di dalam hatinya apakah dia sholat di masjid atau di rumah di tengah wabah Covid-19. Jadi, sholat 5 waktu sholat di di rumah dan sholat Jumat baru di masjid? Apakah orang ini masuk dalam penyakit was was? Berikut jawaban dari Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan Lc. dari Kajian Islammadina: Ragu itu karena kurang ilmu dan keyakinan. Yang memerintahkan kita sholat ke masjid (Nabi) Dia pula yang memerintahkan orang-orang sholat di rumah tatkala hujan. Hujan adalah sebab (rukhsah) boleh meninggalkan jamaah dan Jumat. padahal illat (sebabnya) adalah karena kesulitan sholat dalam keadaan basah yang membuat sholat jamaah tak nyaman. Tentulah wabah corona yang berkaitan dengan jiwa dan nyawa lebih utama untuk menjadi sebab meninggalkan Jumat dan jamaah. (Red)