Hukum Salat Memakai Mukena Warna-warni

Fashion telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Terutama para muslimah. Mulai dari pakaian, sepatu, hingga hijab kini dibuat dalam beragam model dan warna mengikuti perkembangan tren fashion yang ada. Menariknya, perkembangan fashion terlihat pula pada item-tem yang digunakan untuk ibadah seperti mukena. Mukena kini tak lagi sekadar kain putih yang berfungsi sebagai penutup aurat saat salat, tapi juga menjadi bagian dari item fashion. Mukena sakarang dapat dijumpai dalam berbagai model, corak dan warna. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut ulasannya: Imam Abu Syuja’ di dalam kitab Taqribnya menyebutkan syarat sah sebelum salat itu ada lima, yaitu suci anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian suci, berada di tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu salat dan menghadap kiblat. Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan pada dasarnya salat itu sudah terpenuhi syaratnya dan sah jika sudah tertutup auratnya dengan pakaian yang suci. Warna dan bercorak apa pun itu. Sehingga hukum asalnya adalah diperbolehkan menggunakan pakaian atau penutup apa pun itu untuk digunakan sholat, yang penting suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna. Tidak terawang atau transparan dan tidak berlubang hingga terbuka auratnya. Namun, Imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah memberikan keterangan lain sebagai berikut: “Dan di antara makruhnya shalat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka salatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah.” Jadi dimakruhkan ketika salat menghadap gambar hewan atau lainnya yang bisa mengganggu kekhusyuan salat. Namun, jika hal itu tidak mengganggu kehusyuan orang yang salat maka tidak dimakruhkan. Sama halnya hukumnya memakai pakaian yang bergambar, sehingga bisa disimpulkan memakai mukena berwana atau memakai mukena putih berbordir tidak dimakruhkan jika tidak mengganggu kekhusyuan dalam salat. Apalagi hal ini juga menjadi kelumrahan di kalangan masyarakat. Untuk aurat perempuan, semua anggota tubuh itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dan berdasarkan keterangan syarat sah salat bisa disimpulkan bahwa salat dikatakan sah jika perempuan menggunakan pakaian atau penutup yang suci. Penutup bisa ini berwarna dan bercorak apapun selama pakaian ini tidak mengganggu fokus salat. (Dream/Red)