Bupati Kebumen Minta OPD, Camat dan Lurah Shalat Id Pakai Seragam Dinas

Bupati Kebumen Minta OPD, Camat dan Lurah Shalat Id Pakai Seragam Dinas

Kebumen, Obsessionnews.com - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta kepada seluruh jajaran organisasi pimpinan daerah (OPD) berserta camat dan lurah atau kepala desa untuk menggenakan pakaian dinas resmi saat pelaksanaan shalat Idul Fitri atau shalat Id baik di lapangan atau di masjid.

Hal iti disampaikan Bupati Arif usai menggelar shalat tarawih dan silaturahmi bersama masyarakat di Masjid Nurul Huda, Desa Bonosari, Kecamatan Sempor, Kebumen, Kamis 6 Mei 2021, yang juga turut dihadiri oleh Sekda sejumlah pimpinan OPD.

"Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti mungkin ada sedikit berbeda, karena bukan hanya polisi dan TNI yang memakai seragam dinas, tapi Sekda, bersama seluruh jajaran pimpinan OPD, camat sampai lurah saya minta shalat Id ya pakai seragam dinas," ujar Bupati.

Mengapa itu diwajibkan, Arif menyampaikan tujuannya agar aparatur pemerintahan bisa melakukan pengecekan langsung PPKM Mikro pada pelaksanaan shalat Idul Fitri. Apakah berlangsung dengan baik, atau banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi aparatur pemerintahan, Sekda, pimpinan OPD dan camat harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan, pencegahan penanggulangan covid-19 berjalan dengan baik. Karena dengan pakaian dinas ini, mereka bisa memberikan pengarahan kepada masyarakat dengan baik secara kedinasan," ucapnya.

Selain itu, ada bebarapa hal yang disampaikan bupati dalam persiapan Idul Fitri dan kedatangan para pemudik. Ia meminta kepada seluruh aparat desa untuk kembali mengaktifkan atau mendirikan posko covid-19 dari tingkat RT/RW. Ini penting untuk melakukan pendataan dan pengawasan.

"Kemudian saya juga minta kepada para kepala desa untuk kembali mengaktifkan posko covid dari tingkat terkecil RT/RW. Bagi yang belum segera dipuat poskonya. Karena jelang lebaran sedikit banyaknya pasti ada warga kita yang mudik sehingga perlu didata dan dilakukan pengawasan," terangnya.

Arif mengingatkan, kasus corona di Kebumen masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan yang serius dengan menerapkan aturan yang dianggap bisa memperbesar penyebaran kasus corona.

Di antaranya dilarang mudik, takbir keliling, ditutupnya objek wisata selama tiga hari setelah lebaran dan tidak bolehkannya menggelar hajatan nikahan yang bisa mengundang krumunan selama tujuh hari setelah lebaran.

"Kalau hanya untuk ijab qabulnya boleh dilaksanakan. Tapi untuk pesta nikahnya boleh dilakukan setelah 8 syawal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Arif. (Albar)