Diduga Ilegal dan Rampas Hak Warga, Ribuan Warga Rantau Pandan Gelar Demo Tolak PT KBPC

Diduga Ilegal dan Rampas Hak Warga, Ribuan Warga Rantau Pandan Gelar Demo Tolak PT KBPC
Bungao, Obsessionnews.com - Ribuan warga Rantau Pandan menggelar aksi demo menolak keberadaan PT KBPC perusahaan tambang yang diduga melakukan ilegal mining dan juga menyerobot tanah mereka. Menurut pantauan di lapangan, aksi penutupan jalan mulut tambang dilakukan massa, tepatnya di RT 19, Desa Sungai Pandan. Sekitar pukul 11.30 WIB, massa sempat ditahan oleh pihak keamanan agar tidak melakukan aktivitas tersebut dan menempuh jalur mediasi. Namun, warga tetap ingin melakukan apa yang sudah disepakati bersama untuk menutup jalur di mulut tambang. Aparat kepolisian pun tidak kuasa melarang dan warga pun berhasil menutupi jalan mulut tambang PT. KBPC dengan kawat berduri dan sepanduk yang sengaja dicetak sebagai alat peraga demo. Warga menyebut perusahaan tambang yang dikomandoi H Syamsudin sudah meyerobot lahan dengan cara menggandakan sertifikat tanah milik warga. "Banyak tanah masyarakat yang diserobot Syamsudin. Sudah kayo, tapi masih jugo nak nindas masyarakat kecil," kata warga saat melakukan aksi demo di Rantau Pandan, Kamis (8/4/21). Selain itu, warga menambahkan kalau perusahaan yang dikomandoi H Syamsudin tidak ada manfaatnya kepada masyarakat sekitar apalagi memakai dumptruck Dan juga warga mengatakan, perusahaan tersebut tidak jelas izin 'illegal mining' untuk melakukan pekerjaan penambangan. "Perusahaan ini tidak jelas. Tidak ada izin tambang, (ilegal)," kata Husaini, tokoh masyarakat Dusun Rantau Pandan. Maka dari itu warga meminta kepada pihak Pemda, aparat TNI dan Polri berani tegas menindaklanjuti dugaan ilegal mining dan perampasan hak warga yang dilakukan oleh perusaahan tambang yang dikomandoi H Syamsudin tersebut dan untuk perusahaan diminta stop beroperasi. "Kami minta perusahaan stop beroperasi didusun kami. Dan meminta aparat hukum, pemerintah bertindak dengan perusahaan," ungkap Husaini. Di tempat terpisah Mardedi Susanto selaku tokoh pemuda Batang Bungao mengatakan, terkait dengan permasalahan tambang batu bara yang dikelola oleh PT KBPC yang dimiliki owner Syamsudin setahu dirinya itu perusahaan di dalam tempat dia berkerja PT Nusantara Termal Coal (NTC) dan IUP izin NTC itu di tahun 2015 sudah dicabut. "Sementara dari pihak KBPC selalu mengeruk di wiliayah IUP NTC, jadi kami masyarakat sekeliling atau seputaran tambang merasa dirugikan. Bahkan kalau menurut pendapat saya ini bukan masyarakat Bungao saja yang dirugikan tapi Negara Republik Indonesia juga dirugikan," kata Mardedi dalam keteranganya kepada wartawan di Bungao, Sabtu (10/4/21). Jadi, lanjut Mardedi menyampaikan kalau untuk masalah perizinan KBPC berkerja di wilayah yang bukan izin dia (red) berkerja, dan menurut informasi dia (red) memakai izin PT Brassu sementara perusahaan tersebut tidak ada potensi tambangnya. Akan tetapi lokasinya tidak sesuai dengan penambangan. "Jadi harapan saya ke depannya pemerintah pusat, bagaimana pun harus bisa turun ke Kabupaten Bungao untuk turun langsung ke lokasi pertambangan yang dikerjakan oleh PT KBPC. Karena mereka biasa kerja bukan di dalam izin yang dipegang, maka itu disebutnya menyolong," tegas Mardedi. (Has)