Kejelasan Nasib Pegawai Honorer Bisa Diselesaikan Lewat Klausal Tersendiri

Jakarta, obsessionnews.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, kejelasan nasib pegawai honorer bisa diselesaikan dengan kebijakan daerah melalui klausal tersendiri. Menurutnya penyelesaian permasalahan honorer ini tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang. LaNyalla menjelaskan, di dalam rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satunya mengenai penyelesaian honorer tidak dimasukan ke dalam undang-undang. "Jika tenaga honorer tidak masuk dalam undang-undang, maka harus diatur dalam klausal tersendiri dengan asal berkeadilan," kata Senator asal Jawa Timur itu, Jumat (9/4/2021). Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tenaga honorer yang masih baru tentunya dapat diselesaikan dengan kebijakan daerah. Sedangkan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, dapat dimasukan pada daftar belanja daerah dengan honor daerah yang bersumber dari APBD. "Tapi butuh klausal untuk menjalankan itu," kata LaNyalla. Dia berharap pemerintah daerah lebih bijak dan selektif terhadap penerimaan tenaga honor di setiap instansi. "Jangan sampai penerimaan tenaga honorer justru menjadi masalah dan beban lagi di kemudian hari," pungkasnya. (Poy)





























