HNW Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar

HNW Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar
Jakarta, obsessionnews.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras  kejahatan terhadap rumah ibadah, seperti pengeboman di depan Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.   Baca juga:Menyikapi Bom Bunuh Diri MakassarKapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo, FilipinaKutuk Keras Bom Makassar, Jokowi: Terorisme Merupakan Kejahatan KemanusiaanTokoh Agama Mengutuk Keras Pemboman di Gereja Katedral MakassarLaNyalla Kecam Keras Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar   HNW menegaskan, aksi pengeboman tersebut merupakan rangkaian teror terhadap rumah ibadah yang terus berlangsung dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya terjadi vandalisme dan penyerangan terhadap masjid dan jemaahnya di Dago (Bandung), Tangerang, Padang, Pondok Labu (Jakarta Selatan) dan lain sebagainya. Ditambah lagi penganiayaan terhadap Imam dan juru dakwah di dalam masjid, seperti yang dialami oleh imam masjid di Pekanbaru, di Depok, di Temanggung, muadzin di Garut dan penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Bandar Lampung. Selain mengutuk keras HNW juga merasa prihatin, sebab aksi-aksi itu terjadi di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang diakui dan dilindungi oleh UUD NRI 1945. “Seharusnya pemerintah   menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi rakyat untuk  mempraktikkan HAM-nya dengan  bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti dikutip obsessionnews.com dari siaran pers, Senin (29/3/2021). Halaman selanjutnyaKritik BIN dan BNPT HNW juga mempertanyakan lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali. “Besaran  anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi,” kritiknya. Selain itu, menurutnya, ketika kasus terjadi perlu juga menghadirkan opini dan penegakan hukum yang adil. Sebab, selalu saja kalau serangan itu dilakukan terhadap rumah ibadah masjid, maka tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, sering kali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa, sehingga proses hukumnya tidak jelas. Tapi, kalau yang diserang adalah rumah ibadah selain masjid/musholla, maka cepat sekali opini digiring, dibentuk dan dikaitkan dengan terorisme. “Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol dan tokoh-tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme.  Aksi terror yang dilakukan para teroris, sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah,” tukasnya. Halaman selanjutnyaDesak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan HNW menuturkan, kejahatan terhadap rumah ibadah membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrumen hukum yang khusus (lex specialis).  Untuk itu dia mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021, untuk segera dibahas dan disahkan. “Ini penting, sebab salah satu tujuan dibentuknya RUU ini untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia,” ujar HNW. Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan ini mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus kepada upaya adu domba antar umat beragama, serta agenda menjadikan agama dan umat beragama sebagai penyebar teror. "Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis, ideologi yang dilarang di negara Pancasila,” tandasnya. (arh)