Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan karena Ada Unsur Kedaruratan  

Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan karena Ada Unsur Kedaruratan  
Oleh: Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Menteri Agama RI   Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca, karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang  mendesak, yaitu mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan. Dengan program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity) sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona. Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022. Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar  masyarakat terbebas dari virus Corona..