Kejari Aceh Tenggara Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pilkada 2017

Kutacane, obsessionnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam peyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati atau Wakil Bupati Aceh Tenggara 2017.
Hal itu dilakukan setelah Polres Aceh Tenggara menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti untuk kasus dugaan korupsi tersebut.
“Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp909.002.679 ke Kejari Aceh Tenggara,” ujar Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah dalam konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara tahap II untuk kasus tersebut, pada Kamis (18/3/2021).
Dua tersangka yang dilimpahkan polisi kepada pihaknya itu masing-masing berinisial IR (50) selaku Sekretaris KPU atau Kuasa Pengguna Anggaran dan DS (33) selaku Bendahara Pengeluaran di Kantor KIP Aceh Tenggara.
Syaifullah mengatakan, kedua tersangka itu akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kutacane untuk sementara waktu.
"Dalam waktu dekat kasus ini akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Aceh di Banda Aceh," ujar Syaifullah.
Setelah selesai di lakukan konferensi pers pihak kejaksaan langsung menggiring kedua TSK ke dalam mobil tahanan untuk di bawa ke Rumah Tahanan. (Poy)





























