HNW Apresiasi Mendikbud Revisi Draft Peta Jalan Pendidikan yang Masukkan Frasa Agama

HNW Apresiasi Mendikbud Revisi Draft Peta Jalan Pendidikan yang Masukkan Frasa Agama
Jakarta, obsessionnews.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mendengarkan kritik dan saran dari Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MU)I, Nahdlatul Ulama ( NU), dan lain-lain. Dan menyatakan sepakat untuk merevisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dengan memasukkan frasa Agama. Tapi karena itu  HNW berharap sikap akomodatif atas kritikan tersebut diterapkan juga terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam Sekolah berbasis keagamaan, yang juga dikritisi oleh banyak pihak karena alasan yang sejenis;ketidak sesuaian dengan konstitusi. “Sikap Mendikbud untuk merevisi draft Peta Jalan Pendidikan bermasalah itu merupakan langkah yang benar, dan sudah seharusnya dilakukan, mengingat banyaknya kritikan yang disampaikan oleh sejumlah elemen bangsa peduli pendidikan nasional, seperti Muhammadiyah, MUI, dan NU, juga oleh partai politik seperti PKS dan PPP. Apalagi kritik terhadap draft ini juga sudah disampaikan oleh Komisi X DPR RI, mitra kerja Kemendikbud, sejak Januari 2021. Sayangnya tidak mendapatkan respons positif yang cepat dari Kemendikbud,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dia mengingatkan Mendikbud Nadiem yang sempat berkilah bahwa kata agama tidak eksplisit dimasukkan, karena sudah diakomodir dengan ketentuan tentang Pelajar Pancasila, yaitu pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Menurut HNW, itu tidak cukup untuk menggantikan konstitusionalisasi penyebutan frasa agama sejak dalam draft. Karena UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 5 maupun UU Sistim Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 2 pun, secara eksplisit menyebutkan agama, dikaitkan dengan Pendidikan Nasional, selain penyebutan frasa budaya. Dan kesalahpahaman berpikir ini yang agaknya menjadi pangkal dari berbagai kebijakannya yang seakan kerap alergi dengan penyebutan agama. Halaman selanjutnya “Bila merujuk pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 memang hanya disebutkan iman, takwa dan akhlak mulia. Tapi, jangan lupa, Pasal 31 ayat (5) menyebutkan agama secara eksplisit. Demikian juga UU no 20/2003 pasal 1 angka 2 malah secara eksplisit lebih dahulu menyebut Agama sebelum menyebut Budaya dikaitkan dengan Pendidikan Nasional,” ujar HNW. Jadi tidak perlu berkilah bahwa di draft Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut Agama sudah disebut secara implisit. Karena UUD NRI 1945 maupun UU Sisdiknas yang menjadi rujukan Peta Jalan  itu juga sangat jelas menyebutkan frasa Agama tidak hanya secara implisit, tetapi juga eksplisit di kedua pasal tersebut. Demikian juga UU Sisdiknas. “Nah karenanya kalau rujukan Konstitusionalnya (UUD dan UU) tidak hanya menyebutkan frasa budaya secara eksplisit dikaitkan dengan pendidikan, tetapi juga menyebutkan frasa agama secara eksplisit dikaitkan dengan Pendidikan. Maka sudah seharusnya aturan peraturan perundangan di bawahnya wajib mengikuti dan tidak malah membuat ketentuan yang tidak sejalan dengan UUD dan UU itu,” tandas HNW. Oleh karena itu anggota Komisi VIII DPR ini mengingatkanbila kesalahan berpikir dengan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan UUD seperti itu digunakan dalam mengambil kebijakan, maka akan bisa menghadirkan ketidakbijakan yang lain. Seperti hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendikbud, Menag dan Mendagri tentang seragam sekolah berbasis keagamaan yang menimbulkan kontroversi dan penolakan dari banyak pihak seperti MUI, Muhammadiyah, PKS , dan lain-lain, pihak-pihak yang sekarang juga mengkritisi Peta Jalan Pendidikan Nasional itu. Halaman selanjutnya Menurut HNW sudah sepatutnya jika SKB Tiga Menteri yang dinilai tidak sesuai dengan UUD NRI pasal 31 ayat 3 soal pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, serta tidak sesuai dengan  pasal 32 ayat 1 soal negara yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan  nilai-nilai budayanya, termasuk dalam hal berpakaian, agar SKB itu juga segera direvisi. “Memang intoleran di dunia pendidikan, dan lain-lain, tidak diperbolehkan. Karenanya melarang siswi untuk memapakai pakaian sesuai dengan ajaran agamanya memang tidak dibenarkan sebagaimana dalam SKB, dan mewajibkan berpakaian yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut siswi juga tidak boleh,” tegas HNW. Tetapi, lanjutnya, ketentuan konstitusi soal pendidikan, agama dan budaya sangat jelas sekali. Di situlah SKB 3 Menteri soal seragam sekolah yang bisa menghadirkan intoleransi itu perlu segera direvisi, agar sesuai dengan konstitusi, sebagaimana kritikan banyak pihak yang sangat peduli dengan pendidikan, moderasi dan toleransi.  Agar pendidikan termasuk Peta Jalan Pendidikan Nasional dan aturan berpakaian di sekolah, betul-betul mencerminkan pendidikan dan pemahaman yang baik dan benar terhadap Konstitusi dan peraturan perundangan dan ketaatan kepada Konstitusi tersebut. Agar melalui Kemendibud, maka pendidikan  bisa menghadirkan hasi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945 maupun UU Sisdiknas,” pungkas HNW. (red/arh)