Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana Kematian 6 Laskar FPI di Tol Japek KM 50

Jakarta, Obsessionnews – Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri menemukan ada unsur pidana dalam kasus “unlawfull killing” penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50. Polri juga telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, 3 anggota Polda Metro Jaya yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor. “Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam keteranganya, Rabu (10/3/2021). Brigjen Rusdi mengatakan tiga anggota Polri yang berstatus terlapor menurut Rusdi ketiganya telah berstatus non aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Siapa nama ketiga anggota Polri itu hingga kini masih dirahasiakan. “Pasal yang disangkakan 338 juncto Pasal 351 KUHP,” ujar Rusdi. Barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan merupakan bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut. Dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Polri menangani dua laporan polisi. Pertama laporan bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Laporan tersebut telah diselidiki kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka. Keenam orang tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Laskar FPI. Seperti diketahui 6 tersangka tersebut telah meninggal dunia. Sehingga polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP. Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan “nebis in idem”, tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa. Laporan polisi kedua bernomor 0132, merupakan laporan tentang meninggalnya 4 anggota FPI. Proses penyelidikan telah berjalan sehingga dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang dilakukan. Dalam penyelesaian perkara ini, Polri berupaya menyelesaikannya sesuai rekomendasi Komnas HAM. “Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Brigjen Rusdi. (Has)




























