Tim Tabur Kejaksaan Amankan Terpidana Pembobol Dana Pensiun Senilai 1,4 Triliun

Jakarta, obsessionnews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan Bety, terpidana tindak pidana korupsi. Bety yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakpus ini ditangkap di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/2/2021). Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas ini merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun. "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3). Oleh karena itu, lanjut Leonard, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, subsider enam bulan pidana kurungan. "Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama," tambah pria yang akrab disapa Leo ini. Dengan begitu, dia menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. "Mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Leo. (Poy)





























