HNW Ingatkan Jokowi Segera Buat Perpres Baru Terkait Pencabutan Ketentuan Investasi Miras

HNW Ingatkan Jokowi Segera Buat Perpres Baru Terkait Pencabutan Ketentuan Investasi Miras
Jakarta, obsessionnews.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengabulkan usul dan saran dari para Ulama dan tokoh-tokoh masyarakat dengan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yang membuka investasi terhadap industri minuman keras (miras)/beralkokol. HNW, sapaan akrabnya, mengingatkan agar Jokowi segera menerbitkan dokumen resmi pencabutan tersebut, dengan menghadirkan Perpres baru dan mempublikasikannya kepada publik. “Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan membatalkan suatu produk hukum di Indonesia yang adalah negara hukum. Maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga pencabutan ketentuan itu bukan sekadar wacana apalagi PHP, tapi produk hukum legal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/3/2021). Halaman selanjutnya Menurut HNW, kehadiran dokumen hukum secara legal formal, berupa adanya Perpres yang baru, atau revisi Perpres yang telah mencabut lampiran yang ditolak oleh masyarakat luas di pusat dan di daerah itu, sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. Juga untuk menghentikan polemik dan ketidakpastian hukum yang masih dirasakan oleh banyak elemen bangsa. Ini dibutuhkan karena sering terjadinya pernyataan publik Jokowi justru diimplementasikan secara berbeda oleh para pembantunya, dan tidak ada koreksi terhadap keganjilan seperti itu. “Misalnya dalam kasus revisi UU ITE. Presiden Jokowi sudah menyatakan terbuka setuju dengan revisi UU tersebut, tetapi oleh pembantunya malah dipahami berbeda, dengan lebih hadirkan pedoman interpretasi UU ITE. Bukannya merealisasikan harapan Presiden untuk terjadinya revisi, sehingga semakin menimbulkan polemik di masyarakat. Jangan sampai kasus pencabutan terkait Perpres investasi miras/beralkohol akan mengulangi tragedi revisi UU ITE. Ketidaksamaan antara pernyataan dengan tindakan di lapangan,” tukasnya. Halaman selanjutnya Oleh karena itu Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai kehadiran dokumen/produk hukum atau Perpres baru yang mencabut isi lampiran investasi miras itu, mutlak diperlukan untuk melihat keseriusan menjaga NKRI dan moral bangsa. Dan bahwa pernyataan Presiden tersebut bukan hanya sekadar basa basi politik, yang akan makin menimbulkan kegaduhan publik, dan kekecewaan dari berbagai ormas dan tokoh yang telah menyampaikan penolakan terhadap Perpres investasi miras/beralkohol, dan nama-namanya sudah disebut langsung oleh Jokowi, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, para ulama dan tokoh/pimpinan di daerah, termasuk suara dari Papua. Apalagi masukan dan saran-saran dari mereka tersebut telah secara terbuka dan bertanggung jawab disampaikan demi kebaikan berbangsa dan bernegara, menguatkan komitmen berpancasila dan menyelamatkan NKRI. Halaman selanjutnya “Bila tidak ada dokumen resmi atau Perpres baru yang mengakomodasi pencabutan ketentuan itu, maka pernyataan Pak Jokowi kemarin akan dinilai sebagai sekadar janji atau basa basi politik yang tidak berkekuatan hukum. Sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan kekacauan hukum, dan ketidaksungguh-sungguhan menghormati para ulama, ormas, dan tokoh yang terhormat yang telah disebutkan nama-namanya oleh Presiden Jokowi sendiri, dan itu bisa munculkan ketidakpercayaan kepada Presiden,” tegas anggota komisi VIII DPR ini . Ia menambahkan, maka sangat penting Presiden segera membuktikan pernyataannya menerima usulan dan masukan dari para ulama dan tokoh bangsa, dengan membuat produk hukum yang membuktikan penerimaannya untuk menghapus lampiran III ketentuan investasi miras/beralkohol, atau Perpres baru yang memasukkan koreksi atas lampiran III soal investasi miras/beralkohol itu. Dan kepada semua pihak agar tidak terlena, dan mengira semuanya sudah selesai cukup dengan pernyataan lisan yang tidak mempunyai kekuatan hukum itu. Melainkan terus mengawal dan mengawasi dan memastikan agar komitmen Jokowi yang diapresiasi oleh para tokoh, ormas dan masyarakat luas itu, betul-betul segera mewujud menjadi dokumen hukum yang resmi yang berkekuatan hukum, atau perpres yang baru. Untuk kebaikan kita semua sebagai rakyat dan negara, untuk keselamatan moral bangsa, dan membuktikan komitmen menjalankan Pancasila di NKRI. (arh)