Sepakat Damai, Koperasi BTI Diberi Waktu 6 Bulan Mengembalikan Pinjaman ke LPDB-KUMKM

Sepakat Damai, Koperasi BTI Diberi Waktu 6 Bulan Mengembalikan Pinjaman ke LPDB-KUMKM

Jember, Obsessionnews.com - Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap mitranya yaitu Koperasi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) diselesaikan secara damai.

Kedua pihak menyetujui kesepakatan damai dengan ketentuan memberikan keringanan kepada koperasi BTI untuk melunasi utangnya kepada LPDB-KUMKM selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini dibacakan.

Sidang Perkara dengan Nomor: 96/PDT.G/2020/PN.JMR ini dipimpin oleh Hakim Ketua H Putut Tri Sunarko. Putut membacakan putusan perdamaian atau akta van dading di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (4/2).

Sidang turut dihadiri Ketua Koperasi BTI Muhamad Dahlan sebagai Tergugat dan Kepala Subdivisi Hukum Korporasi LPDB-KUMKM Nostra Kansil selaku Penggugat.

“Alhamdulillah atas berkat rahmat Allah, terima kasih LPDB-KUMKM sudah memfasilitasi masalah yang ada di koperasi dan pada akhirnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Kami merasa puas atas kesepakatan ini," kata Dahlan usai sidang.

Pada kesempatan tersebut, Koperasi BTI telah mulai melakukan pencicilan pelunasan utang senilai Rp50 juta kepada LPDB-KUMKM. “Kami merasa senang, karena masalah hukum dengan LPDB-KUMKM dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Dahlan.

Sementara itu, Nostra Kansil mengatakan, tujuan diajukannya gugatan wanprestasi ini sebagai bentuk upaya LPDB-KUMKM dalam optimalisasi pengamanan keuangan negara.

Koperasi BTI telah menerima pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM yang bersumber dari APBN, namun hingga jangka waktu utang piutang ini berakhir pada tahun 2018, Koperasi BTI masih belum dapat melunasi utangnya kepada LPDB-KUMKM.

"Pengajuan gugatan terhadap Koperasi BTI ini diharapkan dapat mengedukasi para pelaku usaha koperasi lainnya, khususnya para mitra penerima dana bergulir LPDB-KUMKM bahwa berapa pun nilai pinjaman/pembiayaannya, penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan," pinta Nostra.

Pihaknya mengapresiasi kepada para pengurus Koperasi BTI yang dinilai masih memiliki itikad baik dalam menyelesaikan utangnya kepada LPDB-KUMKM.

“Kami menyadari bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini sulit untuk koperasi melakukan pembayaran utangnya kepada LPDB-KUMKM, namun seperti yang sudah kami sampaikan tadi, penggunaan dan pengembalian keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan," jelas Nostra.

Selain itu dalam perdamaian ini juga disepakati bahwa eksekusi atau pelaksanaan lelang terhadap jaminan dari Koperasi BTI berupa 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian utang piutang ini. (Has)