RS Rujukan Covid-19 yang Tak Patuh Bakal Kena Sanksi

Surakarta, obsessionnews.com - Salah satu masalah terbesar yang hingga kini masih menjadi kendala yaitu minimnya ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan RS agar dapat mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40%. "Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40% dari total alokasi bed yang ada di RS harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19. Ini tugasnya saya termasuk juga akan memantau apakah RS-RS mentaati atau tidak surat edaran itu," ujarnya saat mengunjungi RSUD Bung Karno Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021). Dia mengungkapkan, selama ini mayoritas RS termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Akibatnya banyak pasien Covid-19 yang tidak tertampung di RS. "Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau sehingga kalau ada RS yang tidak patuh, ya kita beri sanksi," tegasnya. Menko PMK juga menekankan pentingnya menetapkan status suspect Covid-19. Dalam hal ini, harus dipastikan status orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat. Muhadjir meyakini dengan manajemen tata kelola suspect yang baik, kenaikan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat akan dapat ditangani secara baik termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS. "Tentu saja ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu, kemudian yang sedang, sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri," tuturnya. (Poy)




























