BNPT Lakukan Program Deradikalisasi kepada Ba'asyir Sesuai Amanat UU

BNPT Lakukan Program Deradikalisasi kepada Ba'asyir Sesuai Amanat UU

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan memberikan program deradikalisasi kepada Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas menjalani hukuman di rutan atau Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2020).

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," kata Direktur Penegakan Hukum yang juga Jubir BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Dia menjelaskan, deradikalisasi ini dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

"Ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba’asyir, dan Bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," jelasnya.

Sehingga, lanjut Eddy, program ini memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan bahkan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik.

"Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan, setelah bebas ini," ucapnya. (Poy)