Aktris Gisela Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur

Jakarta, Obsessionnews - Polda Metro Jaya menetapkan aktris Papan atas Gisela Anastasia (GA) menjadi tersangka setelah pengakuannya atas video syur yang viral di publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa GA dan kekasihnya yang berinisial MYD sebagai tersangka “Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12). Yusri menjelaskan hasil forensik Polri serta keterangan dari beberapa saksi ahli, menghasilkan bahwa video syur yang melibatkan GA serta kekasihnya MYD memang benar dilakukan. “Hasil dari forensik emang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan. Juga ada saudara MYD sudah kita periksa, kemudian ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” jelas Yusri. Yusri Juga menerangkan bahwa keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar dimedia sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri, ujar Yusri. Jelasnya lagi, waktu dan tempat terekamnya video syur tersebut di buat pada Tahun 2017 silam di sebuah hotel di kota Medan. “Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status,” ungkapnya. "GA dan MYD bisa dijerat dengan UU pornografi Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Has)





























