Di Ponpes Al-Anwar Menag Bicara tentang Fenomena 'Hate Speech' dan Sikap Intoleran

Rembang, Obsessionnews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menemui sejumlah kiai di Jawa Tengah (Jateng). Setelah meminta nasihat pamannya, KH Ahmad Mustofa Bisri, Menag lalu bersilaturahim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar, Sarang, Rembang dan Ponpes LP3iA, Narukan, Kragan.
Baca juga:
Ini Pesan Gus Mus kepada Menag
Di Tengah Pandemi, Menag Imbau Perayaan Natal 2020 Digelar secara Sederhana
Silaturahim ini diadakan usai salat Jumat (25/12). Kedatangan Yaqut di Ponpes Al-Anwar disambut Nyai Heni Maryam Maimoen dan KH Ubab Maimoen beserta adik-adiknya, termasuk Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen. Ikut mendampingi Yaqut adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng Musta'in Ahmad.
Di Sarang Yaqut berbicara tentang fenomena hate speech (ujaran kebencian) dan sikap intoleran. Dia meminta nasihat dalam menjalankan tugasnya di Kemenag.
“Tantangan kita adalah menghadapi hate speech dan sikap intoleran, termasuk terorisme. Ini yang musti dihindari,” ujarnya.
Halaman selanjutnyaDikutip obsessionnews.com dari website Kemenag, Sabtu (26/12), dalam kesempatan itu KH Ubab Maimoen mengatakan, fenomena sekarang banyak pesantren yang tidak ada kainya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menjadi pintu masuk pemahaman-pemahaman keagamaan yang berbeda dari pesantren umumnya.
“Banyak pesantren yang tidak ada kiainya. Kadang paham agama yang berbeda muncul dari situ,” ujarnya.
Hal sama dibahas Yaqut saat bertemu dengan Gus Baha, yaitu terkait pesantren dan juga fenomena ujaran kebencian serta intoleransi. Yaqut juga menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenag, antara lain persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.
Halaman selanjutnyaAkhir November 2020 Kemenag telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren.
Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).
Pada kunjungan ke kedua pesantren tersebut Yaqut menyerahkan bantuan dari Kemenag, masing-masing berupa uang sebesar Rp 150 juta. Dana tersebut merupakan bantuan untuk pembangunan asrama pondok pesantren. Dengan bantuan ini diharapkan akan membantu peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di pesantren. (arh)





























