Kemenag Pastikan Kartu Pencairan BSU Guru PAI Bukan PNS Sudah Bisa Dicetak

Kemenag Pastikan Kartu Pencairan BSU Guru PAI Bukan PNS Sudah Bisa Dicetak

Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Pendidikan Agama Islam ( PAI) Bukan PNS sudah bisa dicetak. Para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.

Baca juga:

Alhamdulillah! Kemenag Pastikan Notifikasi Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Sudah di Simpatika

Pembukaan Rekening Selesai, 542.901 Guru Madrasah Non PNS akan Terima BSU

Hal itu disampaikan Direktur PAI pada Sekolah Kemenag Rohmat Mulyana di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020)

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU. Dengan rincian sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Rohmat.

Dana  BSU  untuk  setiap  guru  PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening  penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

“Dana  BSU untuk  guru PAI  bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” terang Rohmat.

Sementara itu Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan, informasi rekening  GPAI  yang  ditransfer  BSU dapat  dilihat di  Kartu BSU pada fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.

Menurutnya, untuk guru PAI  bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya  bisa diambil di  outlet  bank sesuai  data  yang  tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU  tersebut harus menyerahkan Kartu  BSU yang  sudah  ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.

“Jika  pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” terangnya.

“Dana BSU  guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat  diambil  mulai  29  Desember  2020  sampai 30 Juni 2021,” tandasnya. (arh)