Kriteria Selesai Isolasi dan Sembuh Pasien Covid-19?

Kriteria Selesai Isolasi dan Sembuh Pasien Covid-19?
Penyakit merupakan musibah yang sebenarnya bisa dicegah. Pencegahan dilakukan dilakukan dengan mengubah perilaku dan menjaga gaya hidup sehat. Kita hanya bisa berharap agar masyarakat semuanya bersungguh-sungguh menghadapi pandemi Covid-19. Kesehatan diri harus dijaga dan protokol harus dipatuhi. Tes yang masif, pelacakan, dan isolasi sangat krusial bagi pengendalian pandemi, selain penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Semakin banyak yang belum ikut protokol, semakin banyak yang masuk ke rumah sakit," ungkap Tim Promosi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ir.Alief Einstein,M.Hum. Dosen Fakultas Kedokteran Unsoed dr.Yudhi Wibowo,M.PH. memaparkan, saat ini diduga masih ada penolakan di antara masyarakat terhadap pasien yang telah menjalani perawatan dan dinyatakan memenuhi kriteria selesai isolasi dan kriteria sembuh karena tidak ada hasil pemeriksaan Rt-PCR negatif. Terkait hal ini maka diperlukan pemahaman kepada masyarakat bahwa ketentuan selesai isolasi atau sembuh telah diatur dalam pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemenkes RI. Untuk memberikan pemahaman terhadap hal tersebut, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Dengan penularan Covid-19 di komunitas yang semakin meluas, maka kriteria awal (sebelum terbit rekomendasi WHO tanggal 27 Mei 2020) menimbulkan beberapa tantangan yaitu: a. Isolasi jangka panjang bagi individu dengan deteksi viral load dalam waktu lama setelah gejala hilang, mempengaruhi kesejahteraan individu, masyarakat, dan akses ke pelayanan kesehatan. b. Kapasitas testing yang tidak memadai untuk memenuhi kriteria awal discharge. c. Jumlah virus yang dalam jangka panjang berada di sekitar batas deteksi, menyebabkan hasil pemeriksaan lab semula negatif menjadi positif, hal ini tidak serta merta menimbulkan keraguan terhadap hasil laboratorium. 2. Ahli Epidemiologi Lapangan (Field Epidemiology) dr.Yudhi Wibowo,M.PH. menjelaslan pemahaman terkini tentang risiko penularan: a. Infeksi Virus SARS-CoV-2 (Virus penyebab Covid-19) dipastikan dengan adanya RNA virus yang terdeteksi melalui testing molekuler, biasanya RT-PCR. Deteksi RNA virus tidak selalu berarti seseorang infeksius dan dapat menularkan virus ke orang lain. Faktor-faktor yang menentukan risiko penularan termasuk apakah virus masih mampu bereplikasi, apakah pasien memiliki gejala, seperti batuk, yang dapat menyebarkan droplet infeksius, dan perilaku serta faktor lingkungan yang terkait dengan individu yang terinfeksi. Biasanya 5 - 10 hari setelah terinfeksi SARS CoV-2, individu yang terinfeksi mulai secara bertahap memproduksi antibodi. Pengikatan antibodi ini diharapkan dapat mengurangi risiko penularan virus. b. Beberapa penelitian menganalisis risiko penularan terkait onset (menggambarkan waktu permulaan munculnya suatu penyakit) gejala, dan risiko penularan diperkirakan tertinggi pada atau sekitar waktu onset gejala dan dalam 5 hari pertama penyakit. c. Meskipun RNA virus dapat dideteksi oleh PCR bahkan setelah resolusi gejala, jumlah RNA virus yang terdeteksi secara substansial berkurang dari waktu ke waktu dan umumnya di bawah ambang batas di mana virus replikasi yang kompeten dapat diisolasi. Oleh karena itu, kombinasi waktu setelah timbulnya gejala dan pembersihan gejala tampaknya menjadi pendekatan yang umumnya aman berdasarkan data saat ini. d. Berdasarkan bukti yang menunjukkan kelangkaan virus yang dapat dibiakkan dalam sampel pernapasan setelah 9 hari dari onset gejala, terutama pada pasien dengan penyakit ringan, biasanya disertai dengan peningkatan kadar antibodi dan resolusi gejala, tampaknya aman untuk bebas isolasi berdasarkan kriteria klinis yang memerlukan waktu isolasi minimal 13 hari, bukan secara ketat pada hasil PCR berulang. Penting untuk dicatat bahwa kriteria klinis mengharuskan gejala pasien telah diatasi setidaknya tiga hari sebelum dilepaskan dari isolasi, dengan waktu isolasi minimum 13 hari sejak onset gejala. 3. Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut telah mengacu rekomendasi WHO yaitu : a. Clinical management of Covid-19, Interim guidance tanggal 27 Mei 2020, dan b. Criteria for releasing Covid-19 patient from isolation, Scientific brief tanggal 17 Juni 2020, 4. Menurut Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, kriteria selesai isolasi dan sembuh pasien Covid-19 adalah sebagai berikut: a. Kriteria selesai isolasi 1) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatic). Pasien konfirmasi asimptomatic tidak perlu dilakukan pemeriksaan follow up RT- PCR dan dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 2) Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak perlu dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dan dinyatakan selesai isolasi dan perawatan dihitung 10 hari sejak tanggal onset (tanggal mulai timbulnya gejala), dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 3) Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit. a) Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit rujukan dan dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 har tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. b) Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan. b. Kriteria sembuh 1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP. 2) Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). 5. Tim Ahli Satgas Covid-19 PemKab Banyumas dr.Yudhi Wibowo,M.PH. mengatakan, berdasarkan poin nomor 1 - 4 di atas, maka diperlukan edukasi kepada masyarakat luas agar dapat menerima pasien yang telah menjalani perawatan dan memenuhi kriteria selesai isolasi maupun kriteria sembuh untuk dapat bersosialisasi kembali ke masyarakat tanpa harus menunjukkan hasil swab RT-PCR negatif. 6. Untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab RT-PCR, maka perlu dibuatkan Sisitem Operasional Baku (SOP) pemeriksaan swab dan hasil pemeriksaan swab dipastikan dapat keluar maksimal dalam waktu 24 jam. (Red)