Bangunan Liar di Pinggir Rel Ditertibkan untuk Keselamatan Perjalanan KA dan Penataan Kawasan

Bangunan Liar di Pinggir Rel Ditertibkan untuk Keselamatan Perjalanan KA dan Penataan Kawasan

Jakarta, Obsessionnews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan  kegiatan penataan dan penertiban aset.

PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain Pemprov DKI dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, Satpol P, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan melakukan penertiban 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api (KA), dan penataan kawasan, karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.

Halaman selanjutnya

"Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan pemberian surat peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Selasa.

Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang berbunyi,"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Halaman selanjutnya

Jumlah personel yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat.

'Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan," ujar Eva.

Selanjutnya PT KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen  di area tersebut, agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_ . (arh)