Nekat! Mensos Korupsi Bansos Covid-19

Nekat! Mensos Korupsi Bansos Covid-19

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Penetapan tersangka Juliari merupakan perkembangan operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12) lalu terkait dugaan korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Hampir satu jam setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dirinya dan sejumlah pejabat Kemensos serta pihak swasta.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menduga Juliari Peter Batubara (JPB) menerima Rp17 miliar dari korupsi bansos sembako yang ditargetkan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat wabah virus corona. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi adalah AIM dan HS," kata Firli.

Padahal jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19. Perbuatan yang dilakukan oleh JPB ini tergolong perbuatan yang nekat.

Untuk diketahui, dengan mengenakan jaket, topi dan masker warna hitam, Juliari tiba di KPK pada Minggu (06/12) pukul 02.45 dini hari WIB, hampir satu jam setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dirinya dan sejumlah pejabat Kemensos serta pihak swasta. (Poy)