Kemenhub Beri Hak kepada PTB Sebagai BUP di Pelabuhan Samarinda

Kemenhub Beri Hak kepada PTB Sebagai BUP di Pelabuhan Samarinda
Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan PTB sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB), Ario Bandoro Saputro dalam acara penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan perusahaannya dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Menurut Ario konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini sangat penting agar pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memberi hak kepada PTB sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator pelabuhan. "Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi," ujar Ario. Dia menilai, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda, itu telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. "Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan," ucapnya. Dia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dalam rangka percepatan ekonomi nasional, terciptanya kompetisi yang sehat, serta meningkatkan profesionalisme. (Poy)